jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengatakan, warga negara asing yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak mempunyai hak pilih pada pemilihan umum.
OSO, sapaan karib Oesman Sapta, pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan lebih detail ke publik terkait persoalan tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Keluarkan 3 Kartu Baru, OSO: Lo, Kok Dibilang Panik?
"Itu tanyakan KPU, punya KTP boleh tidak milih? Sebab, saya tidak tahu mekanisme itunya bagaimana," kata OSO, Rabu (27/2).
Wakil ketua MPR itu menyarankan persoalan WNA memiliki e-KTP ditangani secara khusus supaya tidak menimbulkan polemik.
BACA JUGA: Kemendagri: WNA Boleh Punya e - KTP, tetapi Dilarang Mencoblos
OSO tidak pengin persoalan-persoalan seperti tu mengganggu pemilu.
"Hal-hal seperti ini betul-betul bisa memengaruhi semua kegiatan kegiatan itu sendiri," kata OSO.
BACA JUGA: Ribuan Warga Terancam tak Bisa Ikut Pemilu
Oesman juga berharap persoalan-persoalan seperti itu tidak berujung dengan kemunculan hoaks di tengah masyarakat.
"Memang sekarang lagi tinggi nilai hoaksnya. Jadi, jangan sampai yang jadi korban rakyat," ujar ketua umum Partai Hanura itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP Bakal Hilangkan Agama
Redaktur & Reporter : Boy