OSO tak Bisa Dipaksa Mundur, Alasannya...

Kamis, 06 April 2017 – 20:05 WIB
Oesman Sapta Odang. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) tidak bisa dipaksa mundur dari jabatan wakil ketua MPR.

Sebab, kata Lukman, OSO dipilih sebagai wakil ketua MPR lewat sistem paket bersama Zulkifli Hasan, EE Mangindaan, Mahyudin dan Hidayat Nurwahid.

BACA JUGA: Tatib MPR tak Atur Rangkap Jabatan, gimana dong?

Karenanya, Lukman menegaskan kalau mau memundurkan tidak bisa secara parsial atau hanya OSO saja.

Melainkan harus dimundurkan satu paket juga.

BACA JUGA: Anggota DPD Masuk Parpol, Mbak Eva: Halal

"Kalau (OSO) mau dimundurkan tidak bisa, kecuali semua, satu paket. Ini karena dulu saat pemilihan itu satu paket," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

Menurut dia, beda halnya ketika OSO sendiri yang mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua MPR.

BACA JUGA: Tak Ada Larangan bagi Oso Merangkap Jabatan, Tapi...

Kemudian, OSO bisa digantikan oleh calon yang diajukan DPD. Ketika OSO mundur, ujar Lukman, pergantian bisa dilakukan kapan saja.

Menurut dia, solusi mengatasi persoalan rangkap jabatan ini adalah dengan cara melakukan rapat gabungan besar.

Nantinya, bisa dibahas tata tertib baru yang melarang rangkap jabatan. Setelah itu MPR harus melakukan sidang paripurna. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Oso, Ketua MPR: Tunggu Saja DPD


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD   Oesman Sapta Odang   OSO  

Terpopuler