jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Oesman Sapta Odang (OSO) merangkap jabatan menjadi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan wakil ketua MPR.
Ketua Badan Sosialisasi MPR ini menambahkan, tata tertib MPR juga tidak mengatur persoalan rangkap jabatan tersebut.
BACA JUGA: Anggota DPD Masuk Parpol, Mbak Eva: Halal
“Di dalam Tatib MPR tidak diatur. Karena tidak diatur bisa jadi nanti bisa dibolehkan, bisa tidak dibolehkan,” kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Dia mengatakan, kalau MPR ingin memasukkan norma baru soal rangkap jabatan, maka harus mengubah tatib terlebih dahulu.
BACA JUGA: Tak Ada Larangan bagi Oso Merangkap Jabatan, Tapi...
“MPR lakukan sidang paripurna,” ujar ketua panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu ini.
Menurut Lukman, karena ini kasus baru maka MPR perlu melakukan kajian secara mendalam berdasarkan UU yang ada. Baik itu UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) maupun UUD 1945.
BACA JUGA: Soal Oso, Ketua MPR: Tunggu Saja DPD
“Kalau tidak diatur maka, silakan kebijakan internal MPR seperti apa. Saya kira pimpinan MPR harus melakukan rapat gabungan untuk membahas soal ini,” ungkapnya.
Nah, Lukman menambahkan, setelah rapat gabungan dan MPR misalnya mau membuat aturan baru melarang rangkap jabatan, maka harus melakukan sidang paripurna.
“Tapi sejauh ini tidak ada larangan, maupun kebiasaan antarlembaga di parlemen ini. Kami pimpinan di AKD (alat kelengkapan dewan) biasa merangkap juga pimpinan AKD di MPR. Kita subjektif menilai boleh atau tidak,” jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali: Jangan Membangun Paradigma Beragama dengan Fitnah
Redaktur & Reporter : Boy