jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memperhitungkan semua sebelum menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
PP ini diteken Presiden Joko Widodo 18 September 2018. Dalam PP itu, pelapor kasus korupsi diberi imbalan maksimal Rp 200 juta.
BACA JUGA: Respos KPK Soal Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf
“Tidak mungkin presiden mengeluarkan statemen atau kebijakan kalau dia tidak menghitung apa kepentingannya. Pasti untuk memperkuat KPK itu,” kata OSO usai pertemuan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Senator asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu menuturkan bahwa sah-sah saja PP itu diterbitkan dan mengatur imbalan untuk pelapor kasus rasuah. “Ya sebetulnya itu sudah ada, ya kan. Sah-sah saja, cuma nanti mesti koordinasi dengan KPK apakah sudah tepat ya,” paparnya.
BACA JUGA: Respons Ketua KPK Sikapi Dugaan Barbuk soal Pak Tito Dirusak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi penguatan peran masyarakat sebagai pelapor (whistleblower) kasus korupsi.
Penguatan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: KPK: Tak Perlu Repot Beri Imbalan ke Pelapor Kasus Korupsi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, PP yang baru ditandatangani Presiden Jokowi ini secara langsung mengakui pentingnya peran pelapor dalam tindak pidana korupsi.
Bahkan, di dalam PP itu juga menyebutkan hak bagi pelapor untuk mendapat perlindungan fisik maupun hukum, oleh aparat bekerja sama dengan LPSK.
Menurut Semendawai, PP 43/2018 mengganti PP 71/2000. Namun, di PP baru itu ada beberapa proses yang dianggap penting dan lebih maju dalam penguatan pelapor kasus korupsi.
“Kemajuan itu antara lain mengenai durasi waktu dalam memproses laporan dari pelapor, serta soal besaran penghargaan dan pelaksanaannya,” kata Semendawai dalam jumpa wartawan di kantor LPSK, Jakarta, Rabu (10/10). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Jawab Enteng Permintaan Amien Rais
Redaktur & Reporter : Boy