jpnn.com, PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau angkat bicara terkait kasus pemerkosaan yang menimpa siswi SMP berusia 15 tahun di Kota Pekanbaru.
LPA menilai bahwa pemerkosaan yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR, 21, itu merupakan kejahatan luar biasa.
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Ketua LPA Provinsi Riau Esther Yuliani mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
“Karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Esther melalui pernyataannya yang diterima ANTARA, Minggu (9/1/2022).
BACA JUGA: Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek
Menurutnya, tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Juncto Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun danpaling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Menurutnya, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dalam hukum pidana dikategorikan sebagai delik biasa.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Anak Anggota DPRD yang Perkosa Siswi di Pekanbaru? Ini Kabar Terbarunya
Sehingga perkaranya dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban walaupun laporannya dicabut, diberikan ganti rugi atau janji-janji.
"Perkara hukumnya tetap dilanjutkan oleh penyidik. Upaya perdamaian antara korban dengan pelaku, menurut hukum tidak dapat menghentikan proses perkara hukumnya, sehingga penyidik harus tetap memproses perkara hingga selesai," kata Esther.
Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukanupaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," lanjutnya.
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
"Kami juga meminta kepada penegak hukum agar diajukan Restitusi bagi korban, yang muaranya akan diketuk oleh hakim pada pengadilan kasus ini," demikian Esther Yuliani.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budi