jpnn.com, LHOKSUKON - Polisi masih terus memburu pencatut nama Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi yang meminta uang Rp50 juta kepada korbannya dengan dalih membebaskan tersangka kasus narkoba, oknum kepala desa berinisial I, 46.
Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi di Aceh Utara, Senin, mengatakan bahwa namanya telah dicatut orang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan.
BACA JUGA: Kepala Desa Bersama Dua Temannya Tepergok Berbuat Dosa di Sebuah Gubuk
"Ini tidak benar. Ini aksi penipuan. Beruntung korban datang melapor ke kami melaporkannya. Setelah kami, cek, nomor teleponnya, posisi pelaku ada di Sulawesi Selatan," kata Iptu Asriadi.
Iptu Asriadi mengatakan kejadian berawal ketika orang tak dikenal tersebut menghubungi ayah oknum kepala desa yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.
BACA JUGA: Istri Pengin Sepeda, Suami Pulang Kerja Langsung Bawa Dua, Tetapi...
Pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk menebus anaknya yang kini mendekam di tahanan Polres Aceh Utara.
Namun, si ayah kepala desa tersebut menghubungi Polsek Matangkuli untuk memastikan permintaan tersebut.
BACA JUGA: SK PNS Tak Kunjung Dikembalikan Pihak Bank, 2 Tahun Menunggu, Ramzul Akhirnya Lapor Polisi
Oleh karena itu, Iptu Asriadi mengimbau masyarakat agar jangan sekali-kali percaya dengan aksi penipuan semacam itu.
Apabila mendapatkan telepon dari orang yang mengaku polisi, segera melaporkannya.
BACA JUGA: Bripka S dan Aipda W Bikin Malu Polri, Kasusnya Lumayan Besar, Sanksi Berat Menanti
"Kami minta masyarakat jangan mudah percaya begitu saja ada orang yang bisa membebaskan pelaku tindak pidana dengan imbalan uang, apalagi jumlahnya puluhan juta," demikian Iptu Asriadi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi