jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pegawai PNS di Palembang bernama Ramzul Ikhlas, 49, melaporkan pihak Bank SumselBabel ke polisi, Minggu (14/02/2021). Dia melaporkan pihak bank pelat merah tersebut karena kesal sudah dua tahun SK PNS-nya belum dikembalikan.
Didampingi kuasa hukumnya advokat Joni Yap dan Advokat Novrizal, warga Jalan Letnan Yasin, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini mengatakan, awalnya dia meminjam sejumlah uang ke Bank SumselBabel Jalan Kolonel Atmo, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Kamis (19/05/2016).
BACA JUGA: Bripka S dan Aipda W Bikin Malu Polri, Kasusnya Lumayan Besar, Sanksi Berat Menanti
Ramzul meminjam uang dengan agunan SK PNS dengan Surat Keputusan Walikota Palembang No.821/029/BKD/2007 tanggal 17 November 2007, satu berkas taspen No. 440039790, satu berkas SK CPNS No.813/022/bkd/2006, dan satu berkas SK III B No. 823.3/038/BKD.DIKLAT/2010.
“Namun peminjaman pertama sudah lunas dan pihak bank memberikan tawaran kembali dengan iming-iming promo, sehingga saya mengambil keputusan memperpanjang pinjaman,” terangnya usai membuat laporan polisi, Minggu (14/2/2021).
BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Inilah Tampang Pembunuh Wanita Cantik di Thalia Homestay
Tetapi, kata Ramzul, pada 2019 dirinya sudah melunasi peminjaman kedua dan hendak mengambil SK PNS miliknya yang dijadikan jaminan.
“Namun, ketika hendak mengambil jaminan, pihak Bank mengatakan SK saya terselip dan berjanji akan memberi kabar apabila sudah menemukannya. Karena saya sudah dua tahun dan tidak ada kabar, sehingga saya memutuskan mendatangi pihak bank sebanyak tiga kali. Akan tetapi saya selalu diberikan janji saja, sehingga saya memutuskan melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.
BACA JUGA: Istri Pengin Sepeda, Suami Pulang Kerja Langsung Bawa Dua, Tetapi...
Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Panit I pimpinan Ipda Riyadi.
BACA JUGA: Tanaman Jagung Habis Dimakan Hama, Burhanuddin Malah Berbuat Nekat di Depan Sang Istri
Sementara itu, Tedy, humas Bank SumselBabel ketika dihubungi via WhatsApp (WA) di nomor 0811 788 xxxx, belum memberikan tanggapan atau membalas pesan dari wartawan. (rus/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi