Otonomi Daerah Masih Perlu Pembenahan

Sabtu, 09 Agustus 2014 – 00:04 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - DEMI efektifitas urusan pemerintahan, Pemerintah Pusat memandang perlu mendistribusikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota sebagai daerah otonom sebagaimana tersirat dalam Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945.

Dalam perjalanannya, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi. Lantas bagaimana perkembangannya saat ini? Berikut wawancara bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi :

BACA JUGA: KKP Minta Alokasi Khusus BBM Subsidi untuk Nelayan

Sejauh mana Bapak menilai perkembangan pelaksanaan otonomi daerah hingga detik ini?

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia mengalami perkembangan yang berarti sejak era reformasi, dengan diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Telah banyak kemajuan yang dicapai melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, antara lain meningkatnya demokratisasi melalui partisipasi masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana mulai menggeliat sesuai potensi daerah serta mengakomodir keinginan masyarakat. Hal positif lainnya adalah munculnya pemerintahan yang lebih responsif akan kebutuhan masyarakat setempat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan kontrol sosial juga turut mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, kita sadari bahwa kinerja pemerintahan daerah untuk mendukung terwujudnya tujuan otonomi daerah belum optimal.

BACA JUGA: Gugatan Prabowo-Hatta Dianggap Wakili Jutaan Pemilih

Aspek-aspek apa saja yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan otonomi daerah?

Dari berbagai hasil kajian yang telah kita lakukan dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah kelemahan aspek regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implementasi regulasinya. UU Nomor 32 Tahun 2004 telah berhasil menyelesaikan beberapa masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun dalam pelaksanaannya, ketidakjelasan pengaturan dalam UU ini sering menimbulkan permasalahan baru yang dapat menjadi sumber konflik antarsusunan pemerintahan dan aparaturnya yang pada akhirnya menyebabkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga kita memandang perlu UU ini perlu diubah atau diganti.

BACA JUGA: Mantan Ketua IDI Kritisi Ide Jokowi soal Kartu Indonesia Sehat

Untuk itu, RUU tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemerintahan Daerah) sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 yang saat ini sedang dibahas dengan DPR, pada dasarnya mencoba memperbaiki kelemahan UU Nomor 32 Tahun 2004. RUU Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, RUU ini juga menambah pengaturan baru sesuai dengan kebutuhan hukum untuk mengakomodir dinamika pelaksanaan desentralisasi, antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bagaimana dengan isu tumpang tindihnya pelaksanaan urusan pemerintahan dan seperti apa antisipasinya ke depan?

Isu ini memang mengemuka terkait pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang tidak jelas diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Ketidakjelasan ini sering memicu konflik antarsusunan pemerintahan serta mendorong terjadinya tumpang tindih dan duplikasi urusan pemerintahan sehingga menimbulkan tidak efisien dan tidak efektifnya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, pembagian urusan pemerintahan tersebut tidak diikuti dengan pembagian sumber pendanaan. Untuk itu, RUU Pemerintahan Daerah mengatur secara jelas dan tegas pembagian urusan pemerintahan untuk masing-masing susunan pemerintahan dengan dukungan dana sesuai dengan urusan yang diserahkan dan melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan, khususnya urusan pemerintahan wajib, maka daerah diwajibkan untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sebagai tuntutan dinamika masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan berbagai inovasi. Bagaimana Pemerintah mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik?

Dalam implementasi kebijakan densetralisasi dan otonomi daerah, dengan adanya rentang kendali pengambilan keputusan yang lebih pendek, kepala daerah dapat mengambil keputusan secara cepat, pelayanan publik terlayani dan daya tarik investasi. Namun, pengambilan keputusan tersebut diindikasikan disalahgunakan oleh kepala daerah. Tidak adanya pengaturan yang jelas tentang diskresi dan inovasi yang dilakukan oleh pejabat publik di daerah sering membuat keragu-raguan melakukan tindakan inovatif yang diperlukan untuk memenuhi kepentingan umum dan mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, dalam RUU Pemerintahan Daerah terdapat pengaturan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan inovasi asalkan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam RUU Pemerintahan Daerah. Sehingga dengan inovasi ini daerah diharapkan dapat meningkatkan investasi daerah dalam rangka kemajuan ekonomi sekaligus untuk menjawab tantangan ke depan yang semakin kompleks, termasuk dalam menghadapi Asean Economic Community pada tahun 2015.

Apa harapan Bapak ke depan terkait Otonomi Daerah?

Tahun 2014 ini usia otonomi daerah sudah menginjak usia ke-18, suatu usia yang sudah cukup dewasa untuk mulai menentukan arah mau dibawa kemana otonomi daerah di Indonesia. Untuk dapat menentukan arah otonomi ke depan, diperlukan rekam jejak terhadap pelaksanaan otonomi itu sendiri selama ini, sehingga langkah atau kebijakan yang diambil dapat membuat otonomi terus berjalan lebih efektif demi meningkatnya kualitas pelayanan publik untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat.

Salah satu tools monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara berjenjang dan dilakukan secara nasional setiap tahunnya adalah Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2008. Hingga tahun 2014 ini, EKPPD telah dilaksanakan sebanyak lima kali dan informasi utama dalam pelaksanaan EKPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada Pemerintah.

Apakah ada penghargaan yang diberikan pemerintah kepada daerah yang baik hasil evaluasinya?

Berdasarkan hasil EKPPD itu, bagi pemerintah daerah yang selama tiga tahun berturut-turut memperoleh peringkat tertinggi maka akan menerima tanda kehormatan Samkaryanugraha Parasamya Purnakarya Nugraha. Sedangkan, pemerintah daerah yang masuk dalam peringkat tiga besar penyelenggaraan pemerintahan provinsi, sepuluh besar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, dan sepuluh besar penyelenggaraan pemerintahan kota yang berprestasi paling tinggi kami usulkan untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Tahun ini, daerah yang mendapat anugerah tanda kehormatan Samkaryanugraha Parasamya Purnakarya Nugraha adalah tiga pemerintah provinsi, yakni Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Pacitan, Jombang, dan Sleman serta empat pemerintah kota, yakni Kota Yogyakarta, Cimahi, Depok, dan Tangerang.

Ke depan, instrumen EKPPD akan dilakukan penyempurnaan dari waktu ke waktu sehingga dapat lebih terukur, objektif, transparan, dan akuntabel. Saat ini, kami tengah mengembangkan EKPPD secara elektronik, sehingga pemerintahan daerah dapat menilai dirinya sendiri serta transparan dan teruji oleh publik. (adv/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Desak Polri Usut Penyebar Pamflet Budak Seks Pemuas Mujahidin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler