Otto Bantah Jessica Pernah Lakukan Pelanggaran Hukum di Australia

Senin, 19 September 2016 – 14:24 WIB
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Otto Hasibuan selaku Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan Hakim Binsar Panjaitan.

Informasi itu terkait perilaku dan data yang terungkap pada persidangan, saat kematian Wayan Mirna Salihin terjadi usai meminum es kopi Vietnam.

BACA JUGA: Sidang Jessica, Saksi Ahli: Itu Bedanya Psikolog Dengan Ahli Nujum

"Data kami menunjukkan tak ada pelanggaran (yang dilakukan Jessica,red) di luar negeri. Supaya tidak bias, dan terdakwa ini bukan tenaga ambulance. Dia grafik desain (di perusahaan Wallace Ambulance,red)," ujar Otto pada sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Selain itu, Otto juga membantah pernyataan yang menyebut Jessica memesan minuman koktail untuk seorang teman Jessica dan almarhum Mirna, yang juga ikut berada di Kafe Olivier.

BACA JUGA: Saksi Ahli: Terlalu Dini Menyimpulkan Psikologi Jessica

"Dikatakan ada minuman (untuk,red) Hany, itu tidak pernah dipesan oleh Jessica, itu untuk dirinya bukan untuk Hanny," tutur Otto.

Setelah memberi penjelasan tersebut, Otto kemudian menanyakan pada Psikolog dari Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida Haroen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

BACA JUGA: Bang Ipul Bersaksi Pakai Baju Koko

Mengapa saksi tidak bisa menjawab pertanyaan hakim, terkait perilaku terdakwa berdasarkan data-data yang sebelumnya dikemukakan.

"Karena keilmuan saya, tak bisa menjawab perilaku ketika data minim. Tapi kalau pemeriksaan psikologis (saya,red) lakukan, kita bisa menjawab. Sipapun enggak akan bisa memastikan bahwa ini iya (benar prilaku,red). Kita hanya membuka kemungkinan lain. Jadi secara ilmiah, tak bisa memastikan," tandas Dewi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Pengacara Jessica Siapkan Tiga Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler