Otto Hasibuan Bilang, Belum Ada Pasal yang Dilanggar Setnov

Jumat, 24 November 2017 – 07:06 WIB
Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). FOTO: IMAM HUSEIN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto kembali menjadi pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, kemarin (23/11) Setnov masuk Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00.

Seperti pemeriksaan sebelumnya, ketua DPR itu tidak banyak berkomentar. Demikian pula ketika ditanyai awak media sebelum meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 19.00, Setnov tetap memilih irit bicara.

BACA JUGA: Otto Hasibuan tak Urusi Praperadilan Setya Novanto

Otto Hasibuan, kuasa hukum Setnov, menyatakan bahwa kliennya menjawab semua pertanyaan penyidik KPK. ’’Hari ini (kemarin, Red) 48 pertanyaan dijawab semua,’’ katanya.

Otto mendampingi Setnov sejak pemeriksaan dimulai meski tidak sampai selesai. Sebab, selain pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Setnov menjalani pemeriksaan sebagai korban dalam insiden kecelakaan Kamis lalu (16/11).

BACA JUGA: Wajah Setya Novanto Tampak Kuyu dan Pucat

Soal pemeriksaan kasus e-KTP, Otto menjelaskan, keterangan Setnov masih sama dengan yang disampaikan ketika dia diperiksa sebagai saksi. ’’Kedudukan dia (Setnov) sebagai DPR. Pengetahuan dia soal e-KTP,’’ ucapnya.

Karena itu, saat ini Otto belum melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Setnov sebagaimana yang disangkakan KPK.

BACA JUGA: Fredrich Yunadi Bilang Setnov Punya Hak Merasa Belum Sehat

Baik melanggar pasal 2 maupun pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, sangkaan tersebut harus digambarkan dalam perbuatan Setnov. ’’Jadi, sampai saat ini saya lihat masih belum ada (perbuatan yang menggambarkan Setnov melanggar pasal 2 dan 3, Red),’’ imbuhnya.

Meski nama Setnov disebut dalam sidang Irman dan Sugiharto, Otto menegaskan bahwa hal itu tidak cukup untuk menunjukkan Setnov telah melanggar dua pasal tersebut. Apalagi dalam putusan Irman dan Sugiharto tidak ada nama Setnov.

Melalui pemeriksaan kemarin, Otto juga mengutarakan niat Setnov menghadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.

’’Kami sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar diberi kesempatan memeriksa ahli dan (saksi dengan) keterangan yang meringankan,’’ ungkapnya.

Permohonan itu, kata dia, sudah diterima KPK. ’’Daftar nama (saksi) sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil KPK,’’ imbuhnya.

Setnov bakal mengajukan delapan saksi ahli dan saksi yang meringankan. Namun, Otto tidak memerinci siapa saja saksi tersebut. ’’Ada beberapa orang. Tapi, ada (ahli) pidana dan tata negara,’’ katanya.

Yang pasti, menurut Setnov, saksi-saksi tersebut dibutuhkan. ’’Untuk bersaksi,’’ tegasnya.

Selain ahli pidana dan ahli tata negara, beberapa anggota Komisi II DPR diajukan sebagai saksi oleh Setnov. ’’Saya berharap mereka mau. Kan kami harus minta kesediaan mereka,’’ ujarnya. (bay/lum/syn/c5/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Penyidik KPK, Papa Novanto Malah Tidur


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler