jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan organisasi advokat (OA) selain yang dipimpinnya tidak boleh atau tidak berwenang mengangkat advokat dan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Tidak boleh ada organisasi yang tidak punya legal standing dalam struktur hukum bisa mengangkat advokat,” ujar Otto dalam acara pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Binus University.
BACA JUGA: Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
Lebih lanjut Otto menyampaikan bahwa hanya Peradi yang diberikan wewenang untuk mengangkat advokat dan menyelenggarakan PKPA sebagaimana Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Dia menjelaskan negara memberikan delapan kewenangannya kepada Peradi, yakni melaksanakan PKPA, pengujian calon advokat, mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk dewan pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.
BACA JUGA: Peradi SAI Gelar Rakernas di Surabaya, Bahas Sejumlah Isu Strategis hingga UU Advokat
“Selamat kepada teman-teman mau mengikuti PKPA Peradi Jakbar-Binus. Langkah yang teman-teman ambil itu sudah tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut Otto menjelaskan sesuai UU Advokat maka PKPA dan pengangkatan advokat di luar Peradi selaku wadah tunggal (single bar) OA adalah pembangkangan hukum (disobedience).
BACA JUGA: Otto Hasibuan Sebut Peradi Bakal Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
“Disobedience daripada Mahkamah Agung. Ini adalah ketidaktaatan Mahkamah Agung kepada undang-undang dan konstitusi,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menambahkan disobedience tersebut karena diterbitkannya SK Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 sehingga Pengadilan Tinggi (PT) bisa melakukan penyumpahan calon advokat dari luar Peradi.
“Hanya surat ketua Mahkamah Agung 073, tapi akhirnya memengaruhi yang secara de jure maupun sebenarnya, kalau kita mau bilang alurnya itu. Kita ini adalah single bar,” ujar dia.
Asido mengatakan secara undang-undang bahwa hanya ada satu organisasi advokat yakni Peradi yang mempunyai 8 kewenangan menjalankan tugas negara secara mandiri dan independen.
“Hanya satu organisasi avokat yang benar secara hukum Indonesia, itu adalah Peradi yang saat ini di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” katanya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XI Peradi Jakbar-Binus University, Genesius Anugerah, melaporkan bahwa jumlah peserta PKPA kali ini adalah 215 orang. “Ada 103 dari offline dan sisanya adalah dari online,” ujarnya.
Ketua Jurusan Business Law Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofyan mengatakan, PKPA ini dilaksanakan bekerja sama dengan universitas karena putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016.
“Anda beruntung sekali ikut dalam PKPA yang diadakan Peradi yang resmi, karena ada Peradi yang menurut saya tidak resmi,” katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indeks Literasi Keuangan Karyawan Rendah, OttoDigital Menggelar Edukasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan