Otto Hasibuan Ingatkan Advokat Harus Bisa Menjaga Rahasia Klien

Kamis, 24 Maret 2022 – 17:15 WIB
Foto: DPC Peradi Jakbar menggelar PKPA dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya. Dok DPC Peradi Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan seorang advokat harus bisa memahami dan menaati kode etik yang berlaku. Menurut dia, hal itu penting untuk menjaga martabat seorang advokat.

Hal ini dia sampaikan saat memberikan materi dalam pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas ‎Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) angkatan XVIII, Kamis (24/3).

BACA JUGA: Peradi Ingatkan Para Calon Advokat Jangan Sampai Terlibat Mafia Peradilan

“Dalam Kode Etik Advokat ada hal-hal yang harus dijaga betul di situ. Advokat tidak boleh membuka rahasia klien sudah tidak tidak lagi menjadi pengacaranya,” ujar Otto.

Menurut Otto, pelanggaran Kode Etik Advokat bisa berbuntut pada perkara pidana maupun perdata.

BACA JUGA: Sekjen Peradi Bersatu Siap Ambil Langkah Tegas

Contoh kasusnya apabila seorang advokat membongkar rahasia mantan kliennya. Apabila mantan kliennya merasa rugi, bisa menuntut perdata dan pidana.

“Jadi, harus tetap patuhi Kode Etik Advokat,” kata Otto.

BACA JUGA: Peradi Gandeng Binus University Menggelar PKPA

Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XVIII Fortuna Alfariza mengatakan PKPA ini diikuti 162 orang peserta. 

“Kami segera membagikan sertifikat untuk dijadikan salah satu syarat jika peserta ingin mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi,” kata Fortuna.

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menambahkan pihaknya selalu mendukung program DPN Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.

Salah satunya mencetak advokat andal, profesional, dan berkualitas melalui PKPA.

“Saat ini sudah sekitar 750 peserta PKPA yang kami selenggerakan dan telah berhasil lulus,” kata Asido. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutrisno Sampaikan Pesan Penting Ini Dalam PKPA Peradi Jakbar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler