jpnn.com, BATAM - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menggelar rapat kerja nasional (rakernas) di Batam pada 12-13 Desember 2022.
Menurut Otto, dalam rakernas itu mereka membahas sejumlah isu strategis berkaitan dengan advokat.
BACA JUGA: Ikadin Konsisten Dukung Peradi Sebagai Lembaga Advokat yang Sah
"Membahas berbagai hal, mulai evaluasi program-program kerja sampai pada pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perjuangan single bar, dan lain-lain," kata Otto dikutip dari Antara, Selasa (13/12).
Dia menyebut Peradi selaku wadah tunggal sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 terus memperjuangkan single bar tersebut.
BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Kembali Gelar PKPA Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta
Menurutnya wadah tunggal merupakan sebuah keharusan karena amanat undang-undang.
Kemudian, isu lainnya terkait soal Putusan MK No.91/PUU/2022 yang membatasi masa kepemimpinan organisasi advokat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut atau tidak. Hal itu memperumit persoalan yang dihadapi advokat.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Pimpin Rombongan Peradi Serahkan Ribuan Bantuan ke Cianjur
Dia menilai isu-isu dalam dunia advokat tersebut penting menjadi perhatian untuk mempertahankan keberlangsungan organisasi advokat sebagai organ mandiri dan independen.
Pada rakernas, hal-hal tersebut dibahas dalam diskusi bertajuk “Tinjauan Akademis terhadap Putusan MK No. 91/PUU/2022” yang menghadirkan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun, dan Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Dr Fahri Bachmid sebagai narasumber.
Gayus mengatakan pertimbangan dan penilaian MK masuk terlalu jauh ke ranah kebebasan berserikat dan kebebasan mengatur serikat atau perkumpulan yang menjadi kedaulatan anggota.
Menurut dia partisipasi anggota dan kepastian hukum atas hak anggota sudah diatur dalam AD/ART organisasi yang dibuat oleh organisasi advokat sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam organisasi.
Namun mengenai putusan MK No. 91/PUU/2022 itu, Gayus Lumbuun tetap menegaskan menghormati putusan tersebut. Ke depannya, kata Gayus DPN Peradi bisa saja mengajukan suatu permohonan pengujian ulang materi kembali. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan: Keadaan Sudah Darurat, Presiden Harus Segera Ambil Alih
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan