jpnn.com, JAKARTA - I Wayan Sudirta, salah seorang penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama mengkritik mengenai P21 perkara dugaan penodaan agama yang menjerat kliennya. P21 merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
"P21 itu kecelakaan menurut saya,” kata Wayan di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (5/4).
BACA JUGA: Simak! Sajak Ahmad Dhani untuk Para Pembela Ahok
Wayan menyatakan, kasus dugaan penodaan agama bisa masuk hingga proses persidangan, karena ada tekanan luar biasa dan mobilisasi massa. Padahal, menurut dia, kasus itu semestinya tidak bisa P21.
Pasalnya, Wayan menjelaskan, para pelapor tidak melihat langsung ketika Ahok mengucapkan mengenai Surah Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
BACA JUGA: Pak Jaksa, Please Jangan Takut Menuntut Bebas Ahok
Selain itu, dia menambahkan, ada alat bukti yang gagal diputar oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan karena masalah teknis. Salah satunya adalah video pidato Ahok di kantor DPP NasDem.
“Alat bukti yang disampaikan berupa video tidak dapat dibuka dan saksi tidak melihat langsung. Bagaimana bisa menjadi P21? Ini memalukan,” ucap Wayan.(gil/jpnn)
BACA JUGA: DJ Panen Ancaman Usai Putar Remix Azan di Acara Dugem
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembacaan Tuntutan Ahok Bisa Disaksikan Langsung di TV
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar