jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta meyakini kliennya yak bersalah dalam perkara penodaan agama yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Karenanya, tim penasihat hukum Ahok -panggilan akrab Basuki- meminta jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar membebaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dari segala dakwaan.
BACA JUGA: Pembacaan Tuntutan Ahok Bisa Disaksikan Langsung di TV
Sudirta mengatakan, tidak ada larangan bagi jaksa untuk menuntut bebas seorang terdakwa. "Ketika KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, red) dibuat tidak melarang menuntut bebas," kata Sudirta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Hal senada disampaikan Humphrey Djemat yang juga merupakan penasihat hukum Ahok. Menurut pengacara kondang itu, JPU harus menuntut bebas Ahok.
BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Kiai Syukron Kritik Sidang Ahok
Humphrey menyatakan, jaksa tidak perlu malu atau gengsi jika harus menuntut bebas seorang terdakwa. Karena dalam proses persidangan Ahok tidak terbukti melakukan dugaan penodaan agama, katanya, maka jaksa mesti berani menuntut bebas.
"Di pengadilan mencari kebenaran. Kalau tidak ditemukan bukti materiil ya tuntut bebas," ucap Humphrey.
BACA JUGA: Ahok: Maaf Karena Saya Sudah Mengganggu Keamanan
Ahok telah menjalani 17 kali persidangan. Pada persidangan Selasa (4/4), Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Rencananya, jaksa akan membacakan tuntutan pada 11 April mendatang.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Legawa Tunggu Tuntutan Jaksa
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar