jpnn.com, JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menyaksikan secara live via televisi bagaimana jalannya sidang kasus dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Setelah beberapa bulan tak diizinkan disiarkan live oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), akhirnya mulai pekan depan sudah bisa dilakukan.
BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Kiai Syukron Kritik Sidang Ahok
Namun, agenda sidang yang akan disiarkan sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa.
"Dan mulai tanggal 11 (April), kamera sudah boleh masuk," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
BACA JUGA: Ahok: Maaf Karena Saya Sudah Mengganggu Keamanan
Memang awalnya, kata Dwiarso, sudah keputusan majelis bahwa penayangan sidang secara live dilarang selama tahap pembuktian.
"Setelahnya bebas. Live boleh nanti diatur pengadilan," imbuhnya.
BACA JUGA: Ahok Legawa Tunggu Tuntutan Jaksa
Untuk diketahui, tahap pembuktian melalui rentetan pemeriksaan sudah selesai digelar majelis hakim PN Jakut. Sekarang, tinggal menunggu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sikapnya jaksa bagaimana kita tunggu tuntutan," ujar Dwiarso.
Sesuai jadwal, lanjut dia, tuntutan akan dibacakan pada Selasa (11/4), pekan depan. "Diperintahkan kepada jaksa untuk mulai besok sudah mencicil tuntutannya. Dan tanggal 11 diharapkan segera dibacakan," ucapnya.
Usai pembacaan tuntutan, Dwiarso akan mempersilahkan Ahok mengajukan pleidoi bersama kuasa hukumnya dan akan dibacakan pada dua pekan depan.
"Sidang hari ini ditunda minggu depan 11 April dengan agenda pembacaan tuntutan," tutupnya.(uya/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fyuh..Kasus Ahok Hampir di Babak Final
Redaktur : Tim Redaksi