RPP Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Ekosistem Tembakau

Sabtu, 30 September 2023 – 05:27 WIB
KADIN Jatim menggelar Sarasehan Nasional bersama sejumlah asosiasi pertembakauan serta perwakilan pemerintah menyikapi pembahasan draf RPP Kesehatan. Foto: Humas Kadin Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar acara Sarasehan Nasional bersama sejumlah asosiasi pertembakauan serta perwakilan pemerintah untuk menyikapi pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peserta sarasehan bersepakat menolak RPP yang tengah disusun ini. Sebab, pasal-pasal terkait tembakau yang tertuang di dalamnya mencerminkan diskriminasi terhadap ekosistem tembakau, yang diyakini akan makin mengancam keberlangsungannya.

BACA JUGA: Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, Ketum GAPPRI Khawatirkan Hal Ini

Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyampaikan pembahasan RPP saat ini dinilai bersifat tidak inklusif.

“Proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam kerangka meningkatkan investasi dan industrialisasi. Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” ujar Adik Dwi Putranto dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/9).

BACA JUGA: RPP UU Kesehatan Zat Adiktif Dinilai Membunuh Petani Tembakau Secara Perlahan

Dalam draf RPP yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah pasal berisi larangan terkait produk tembakau yang menekan dan ditentang oleh ekosistem tembakau.

Di antara pasal-pasal tersebut adalah larangan penggunaan bahan tambahan, larangan penjualan eceran, larangan menjual produk di tempat umum serta aplikasi penjualan komersial, larangan beriklan di media luar ruang, tempat penjualan, maupun di internet, hingga larangan memublikasikan kegiatan CSR.

BACA JUGA: Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan Dinilai Melanggar Hukum

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang hadir pada acara ini mengatakan sesuai amanat Pasal 152 UU Kesehatan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun, dalam kenyataanya draf RPP sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya melampaui kewenangan (over authority). Sebab, beberapa pasal di dalamnya, terlebih yang terkait tembakau bertabrakan dan melebar dari apa yang diatur di dalam UU.

Misbakhun mengatakan sumbangsih IHT terhadap negara selama ini sudah sangat luar biasa. Namun terus ditekan dengan berbagai macam aturan. Contoh adalah salah satu pasal yang tercantum di dalam RUU ini terkait penjualan eceran.

Politikus Partai Golkar ini menilai hal tersebut sangat aneh karena PP kesehatan tidak semestinya mengatur mengenai cara berjualan rokok.

“Ini memperlihatkan over authorithy yang ada di dalam RPP Kesehatan, dan karena itu, sudah sewajarnya kita memakai hak konstitusi kita sebagai rakyat untuk menolak RPP ini demi memastikan kesejahteraan mata rantai IHT,” kata Misbakhun.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan juga turut menegaskan sikap menolak draf RPP tersebut.

Tembakau adalah produk legal sehingga pengaturannya seharusnya disamakan dengan produk legal.

Saat ini, draf peraturan yang disusun sudah sangat restriktif dan ini hanya akan mematikan ekosistem tembakau yang saat ini sudah terus dalam kondisi menyusut,” ujar Misbakhun.

Henry juga menegaskan keberadaan PP 109 tahun 2012 yang saat ini masih berlaku telah mampu mengendalikan peredaran zat adiktif tembakau dengan seimbang sehingga Pemerintah tidak perlu merevisi yang hanya akan memberi dampak fatal.

Dalam penyusunan PP 109 tahun 2012 sebelumnya proses pembahasan memakan waktu 3 tahun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menghasilkan sebuah aturan yang berimbang dengan mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan, serta aspek kepentingan ekonomi.

“Dengan restriktifnya peraturan yang saat ini tengah disusun, pemerintah perlu menyadari bahwa hal ini akan merusak keseimbangan yang ada. Sangat mungkin upaya pengendalian konsumsi produk tembakau yang ingin dicapai malah tidak berjalan efektif, namun malah akan mendukung maraknya peredaran rokok illegal yang saat ini sudah cukup tinggi,” ujar Henry.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto yang turut hadir secara daring dalam acara ini menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPP ini, sinergi antar kementerian adalah hal yang utama.

“Dalam pembahasan aturan pengendalian, ada 2 instrumen yang digunakan yaitu instrumen non-fiskal, dan fiskal. Untuk mengahasilkan peraturan yang tepat, diperlukan kolaborasi antar kementerian terkait. Dalam hal RPP ini, sangat dibutuhkan sinkronisasi antara apa yang diatur dalam RPP dengan UU cukai yang sudah ada, agar tidak terjadi tumpang tindih,” katanya.

Nirwala juga mengatakan sebelum menciptakan peraturan baru seperti RPP terkait zat adiktif produk tembakau ini, sebaiknya dipertanyakan mengenai aturan yang sudah ada sebelumnya, yaitu PP 109 tahun 2012.

“Apakah benar PP 109 perlu direvisi? Apa yang membuatnya perlu direvisi, apakah dari sisi substansi atau dari sisi implementasi? Sebagai contoh, mengenai aturan kemasan yang terkait erat dengan wacana perluasan peringatan kesehatan 90 persen, apakah ada penelitian bahwa hal tersebut akan menurunkan angka perokok. Lalu mengenai uji nikotin, di mana, siapa dan bagaimana implementasinya,” ujar Nirwala.

Diskusi RPP Kesehatan telah dimulai sejak bulan September dan diperkirakan akan segera ditetapkan.

Hal ini menimbulkan keresahan dan penolakan keras dari ekosistem tembakau mengingat peraturan terkait tembakau yang ada saat ini saja sudah cukup memberatkan dan mengalami penurunan tajam.

Diketahui pada tahun 2007, terdapat 4.669 unit usaha rokok dan pada tahun 2022 hanya tersisa 1.100 unit usaha saja.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler