jpnn.com - JAKARTA – Pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mengusung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, yang akan diwujudkan melalui 8 misi yang disebut Asta Cita.
Pemerintahan Prabowo – Gibran juga menempatkan posisi penting desa dalam Asta Cita.
BACA JUGA: Berbekal Ilmu dari Pelatihan P3PD, Persoalan Batas Desa Bisa Dituntaskan
Point 6 Asta Cita berbunyi, “membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”
Hal tersebut sejalan dengan visi-misi awal yang dibuat oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang punya komitmen membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa.
BACA JUGA: Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
Prinsipnya, desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Pemerintah juga telah membuat berbagai macam program untuk membangun desa.
BACA JUGA: Kades Sambirejo Menerapkan Ilmu Pelatihan P3PD, Hasilnya Memuaskan
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Melalui regulasi ini, desa bukan lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
“Kedua, dibuat kelembagaan desa dan daerah tertinggal. Dan yang ketiga, yang paling penting sekali, adalah adanya anggaran desa,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dikutip dari keterangan pers Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) hari ini (21/10).
Lebih lanjut Mendagri Tito Karnavian mendorong penguatan desa sebagai sentra ekonomi baru yang betul-betul hidup dan tidak mengandalkan kerja kota saja.
Desa diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pembangunan, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Untuk mewujudkannya, kepala desa perlu memiliki kemampuan, termasuk wirausaha (entrepreneurship) yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan asli desa (PADes).
“Kunci, rekan-rekan kepala desa harus memiliki skill, bukan hanya pemimpin yang kuat, strong leader. Strong leader itu dia punya power/kekuasaan, punya pengikut rakyat, tapi juga punya konsep untuk berpikir (desa) mau dibawa ke mana,” kata Tito.
Melihat tantangan itu, Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Desa-PDTT, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Keuangan, merancang Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
P3PD yang dilaksanakan sejak 2020 dan berakhir tahun ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan desa sehingga dapat meningkatkan kualitas belanja desa.
Pelatihan P3PD meliputi pelatihan aparatur desa (dasar), pelatihan penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa, pelatihan/bimtek penerapan aplikasi pengelolaan keuangan dan aset desa, pelatihan penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelatihan penguatan PKK, pelatihan penguatan kerja sama desa, pelatihan penguatan lembaga kemasyarakatan desa/lembaga adat desa, dan pelatihan penguatan posyandu.
Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil Kemendagri Edi Cahyono mengatakan, selain kepala desa, P3PD juga melatih para camat.
Pelatihan ini menargetkan 1.007 kecamatan dari 60 kabupaten di 10 provinsi. Pelatihan ini akan menjadi guidance para camat sebagai pembina desa dalam mengarahkan belanja desa berkualitas.
Edi menjelaskan, pada saat pretest, banyak camat yang terlihat belum memahami secara menyeluruh terkait bagaimana fungsi pembinaannya kepada desa dalam mencapai belanja desa berkualitas.
“Namun, setelah posttest, dapat dilihat, before-after-nya bahwa kecamatan sangat strategis untuk hal tersebut. Melalui fungsi sinkroninasi koordinasi lintas sektor di kecamatan dalam wadah ‘Rumah Bersama’,” ujarnya. (rl/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu