jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi terkait langkah Polri dan Satgas Pangan menggrebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi.
"Sebab tindakan PT Indo Beras Unggul jelas sangat merugikan konsumen dan jelas melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Plus, melanggar berbagai produk UU lainnya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
BACA JUGA: Sepertinya Ada Oknum Pemerintah Terlibat Kasus Beras Maknyuss
Terkait kasus tersebut, YLKI juga memberi beberapa catatan. Salah satunya YLKI mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya.
"Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya. Polri harus mengkonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis," pintanya.
BACA JUGA: YLKI: Tarif Baru Taksi Online Harus Dilaksanakan, Jangan Jadi âMacan Ompongâ
Selain itu, Polri juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Tulus menduga ada oknum aparat yang ikut bermain dalam kasus ini.
"Sebab pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," duga Tulus.(chi/jpnn)
BACA JUGA: YLKI: Tidak Cukup Hanya Menarik Mi Instan Mengandung Babi dari Pasaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI: Efektivitas Kinerja Dishub Sangat Diragukan
Redaktur & Reporter : Yessy