Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok Ini Terancam Ditutup

Kamis, 14 Maret 2019 – 04:06 WIB
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, BATAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam menggelar perkara terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan daur ulang plastik, PT San Hai. Beberapa instansi hadir seperti Imigrasi, Bea dan Cukai, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu hingga Polda Kepri.

Kepala DLH Batam, Herman Rozi mengatakan selama pertemuan pihaknya memaparkan dan tindakan yang dilakukan di PT San Hai serta temuan selama saat mendatangi perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Rudi Perintahkan DLH Batam Segel Pabrik Daur Ulang Plastik Tak Berizin

"Kan ada orang asing, sampah plastik yang diimpor. Nah nanti penangannya kami serahkan ke masing- masing instansi ini," kata dia, Selasa (12/3).

Pasca penyegelan, pihaknya sudah memanggil pekerja dari perusahaan tersebut. Ada lima saksi yang rencananya akan dimintai keterangan.

BACA JUGA: DLH dan Imigrasi Batam Kembali Gerebek PT San Hai

"HRDnya sudah kami panggil dan keterangannya sudah kami dapatkan. Semua yang kami temui saat turun kemarin akan dipanggil, termasuk nama yang disebutkan oang yang mengaku sebagai pengawas tersebut," jelasnya.

Herman menegaskan pihaknya hanya fokus kepada Pelanggaran terkait lingkungan. Dari hasil penyelidikan terdapat pelanggaran lingkungan. Pertama tak punya izin tapi mereka nekat beroperasi. Kedua limbah dari hasil pengolahan sampah plasti dibiarkan dan tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

BACA JUGA: Pemko Batam Komitmen Tolak Investasi di Sektor Daur Ulang Limbah Plastik

"Setiap hari ada 250 kilogram limbah dari sisa pengolahan yang harusnya mereka antar ke TPA. Tapi karena tidak berizin jadi mereka simpan di samping pabrik. Dan itu menimbulkan dampak seperti bau dan pencemaran lingkungan lainnya," jelas Herman.

Perusahaan yang sudah beroperasi sejak Januari lalu ini juga mengimpor 200 ton sampah plastik dari luar, dan itu sudah jelas dilarang. "Ini kan masih ada empat orang lagi yang akan kami panggil. Makanya kami berkoordinasi dengan instansi terutama penindakan terhadap perusahaan maupun pekerjanya," ujarnya.

Untuk sanksi mantan camat Lubukbaja ini menegaskan perusahaan bisa ditutup paksa karena hingga saat ini mereka tidak dapat memberikan izin lingkungan. "Katanya mereka sudah punya izin. Ini kami tunggu sampai saat ini tak ada," ucapnya.

Persoalan ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dan ke depan tidak boleh ada lagi perusahaan yang impor plastik. Herman menjelaskan pihaknya tidak melarang perusahaan plastik asalkan bahan bakunya bukan sampah plasti melainkan biji plastik.

Dari 50 perusahaan yang bergerak di bidang plastik ada lima perusahaan yang sama dengan San Hai. Mereka beroperasi tanpa izin dan mendatangkan sampah plastik ke Batam sebagai bahan baku.

"Segera akan kami tertibkan. Kami tidak masalah kalau bahan bakunya biji plastik. Tapi kalau mendatangkan sampah ke sini akan kami tindak," bebernya.

Sepanjang tahun 2018 lalu, sedikitnya ada 30 perusahaan yang mengajukan izin lingkungan dari perusahaan plastik dan itu semua ditolak.

"Nah ternyata meskipun ditolak mereka tetap beroperasi. Inilah dia yang lima perusahaan tersebut termasuk yang kami segel kemarin itu," sebutnya.

Ke depan tidak ada lagi perusahaan pengolahan daur ulang dari sampah yang beroperasi di Batam. Pabrik yang ada saat ini akan segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Impor sampah itu dilarang. Dan kami sudah sampaikan ke pusat terkait hal ini agar menjadi pertimbangan. Jangan sampai ada lagi sampah plastik yang masuk ke Batam," tutupnya.(eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Minta Para TKA Ilegal di PT San Hai Disanksi Tegas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler