Rudi Perintahkan DLH Batam Segel Pabrik Daur Ulang Plastik Tak Berizin

Kamis, 14 Maret 2019 – 03:59 WIB
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam untuk menghentikan operasional puluhan perusahaan plastik yang tidak mengantongi izin lingkungan di Batam.

"Saya perintahkan DLH untuk operasi ke lapangan, perusahaan yang tak berizin saya minta di segel dan ditutup semua," ujar Rudi saat di kantor Wali Kota, selasa (12/3).

BACA JUGA: DLH dan Imigrasi Batam Kembali Gerebek PT San Hai

Sebelumnya, ada 50 perusahaan plastik yang ada di Batam. Sebagian perusahan tersebut tidak memiliki izin dan harus dihentikan operasionalnya. Namun untuk perusahaan yang terlanjur memiliki izin, Rudi mengaku akan mengkaji ulang. Kira-kira plastik tersebut didatangkan dari mana.

"Kalau plastik lokal saya kasih. Terlalu banyak plastik dari luar akan membuat kota ini kotor dan rentan terhadap lingkungan dan kesehatan," kata Rudi.

BACA JUGA: Pemko Batam Komitmen Tolak Investasi di Sektor Daur Ulang Limbah Plastik

Disinggung penyegelan serta penutupan perusahaan akan berimbas pada pekerja lokal yang bekerja di perusahaan itu, Rudi pun mempertanyakan jumlah pekerja lokal. Menurutnya, sejauh yang ia ketahui, perusahaan tersebut tidak banyak memperkerjakan pekerja lokal. Ia juga menilai, nilai investasi perusahan tersebut tidak seberapa.

"Pekerja paling 10 sampai 20 orang. 30 paling tinggi. Sebagian besar pekerja asing," jelasnya.

BACA JUGA: Anggota Dewan Minta Para TKA Ilegal di PT San Hai Disanksi Tegas

Rudi sendiri mendukung investasi yang masuk ke Batam. Namun investasi yang membahayakan harus dipikir ulang. "Jadi boleh mendatangkan investasi, Tapi harus berkoordinasi dengan pemerintah kota, mana yang boleh mana yang tidak. Bukan berarti kita kembangin Batam kota industri, investasi semua kita terima," tegas Rudi.(eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Penemuan Mayat Mr X, Polisi Periksa Lima Orang Saksi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler