Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Oplosan di Malang Digerebek Polisi

Minggu, 24 Maret 2024 – 18:37 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Malang dalam rumah yang memproduksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang

jpnn.com, MALANG - Pabrik pembuatan minuman keras ilegal dan oplosan di Dusun Krajan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digerebek polisi.

Seorang pelaku berinisial FA berusia 36 tahun yang terkait dengan kasus pabrik minuman keras ilegal tersebut telah diamankan.

BACA JUGA: Pabrik Miras Berkedok Bisnis Air Isi Ulang Digerebek Polisi

"Kami mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana di Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu.

FA yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang tersebut ditengarai merupakan pemodal dan pembuat minuman keras tanpa izin.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Miras Oplosan Muba di Hotel

Selain itu, FA juga terindikasi mendistribusikan minuman keras jenis arak tanpa izin itu.

Pengungkapan adanya produksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan tersebut, kata dia, bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras di wilayah sekitar pada malam hari.

BACA JUGA: Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M

Usai mendapatkan informasi tersebut, pada hari Sabtu (23/3), tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Polisi lantas bisa mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

"Kami juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jeriken besar berisi arak siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku melakukan penyulingan minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku, pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam minuman keras yang diproduksinya tersebut.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," katanya.

Polres Malang menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.

Aditya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik minuman keras ilegal.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.

FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Malang.

Pelaku akan dikenai Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler