Pabrik Rumahan di Bandung Digerebek Polisi, Garpu Tak Berkutik

Kamis, 19 Januari 2023 – 17:21 WIB
Polisi mengecek barang bukti pabrik rumahan produksi sabu di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Pabrik rumahan di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi.

Pabrik rumahan itu diduga hendak dibuat sebagai tempat peracikan sabu untuk diedarkan.

BACA JUGA: Home Industry Sabu-Sabu di Ciwidey Bandung Digerebek Polisi, Garpu Ditangkap

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari penggerebekan itu, tersangka berinisial CR alias Garpu ditangkap.

Menurut Kusworo, pabrik rumahan untuk narkoba itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap pada Kamis.

BACA JUGA: 11 Kilogram Ganja Masuk Padang, Termasuk Sabu-Sabu

"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana," ujar Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari penggerebekan itu, menurut dia, polisi menyita tiga ons sabu yang diproduksi oleh Garpu.

BACA JUGA: Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa di Jember Ditangkap Polisi

Kusworo menjelaskan Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey.

Namun, pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di sebuah klub malam dan di sebuah proyek.

Garpu kemudian kembali ke Bandung pada Januari 2023 ini. Setelah tiba di Bandung, dia langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu tersebut di hari pertama.

Kemudian, barang-barang yang dipesan itu datang pada hari keempat. Lalu pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu.

"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," ucap Kusworo.

Dengan ditangkapnya Garpu, dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba untuk membuat barang terlarang itu, karena upaya coba-coba membuat sabu pun tetap terancam pidana.

Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler