jpnn.com - SUKABUMI - Sungguh malang nasib kedua remaja yang baru saja duduk di bangku SMA kelas I ini. Sebut saja Tono (16) dan Tini (16). Saat sedang asyik berpacaran di kawasan Lapang Katel Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Kamis (26/2) lalu, keduanya malah digerebek oleh tujuh pemuda yang tidak dikenalnya.
Sialnya, bukan diberikan arahan yang benar. Namun, ketujuh pemuda itu malah mengeroyok Tono, hingga babak belur. Sedangkan Tini ditarik paksa oleh salah satu pemuda ke dalam WC, untuk melayani nafsu bejatnya. Usai melakukan aksi tidak terpuji, ketujuh pemuda itu meninggalkan keduanya serta merampas handphone (telepon genggam) milik kedua korban.
BACA JUGA: Benjolan di Celana Dalam Itu Ternyata Isinya Sabu
Aksi bejat tersebut juga sempat direkam salah satu tersangka. Tak terima dengan perlakuan tidak menyenangkan, Tono dan Tini pulang ke rumahnya yang berada di Kampung Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, sambil melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke orang tuanya masing-masing.
Mendengar hal tersebut, kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota di hari yang sama. Tidak membutuhkan waktu 24 jam, petugas Polres Sukabumi Kota menciduk lima pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan tersebut.
BACA JUGA: Iri Soal Usaha, Empat Orang Bacok Satu Keluarga
Mereka adalah DJ alias Gepe (31), AR alias Adul (26), SH alias Suha (18), K (30), MS alias Pandu (20). Sementara dua orang tersangka lainnya yakni I dan E, masih dalam pengejaran polisi, termasuk handphone yang dijadikan alat perekam. Semuanya merupakan warga Lamping RT 5/4 Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Tersangkanya ada tujuh, tetapi yang baru tertangkap ada lima orang. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), Jumat (27/2).
BACA JUGA: Awas, Jambret Makin Marak di Sukabumi
Menurutnya, kronologis kejadian tersebut berawal pada Kamis (26/2) sore hari. Saat itu, Tono dan Tini sedang berduaan di salah satu lapang yang berada di Kecamatan Citamiang. Saat sedang berduaan, keduanya didatangi oleh tujuh orang pemuda, yang menginterogasi kedua remaja tersebut.
"Dari pengakuan korban, mereka didatangi tujuh orang pemuda. Namun, satu di antaranya berinisial DJ, malah memaksa perempuan ini untuk membuka bajunya dan mencabuli korban di dalam WC dekat lapangan bola. Sementara enam orang tersangka lainnya mengeroyok laki-lakinya hingga babak belur," ungkap AKP Sulaeman.
Kini, kelima tersangka itu sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya itu, keenam pelaku yakni AR alias Adul (26), SH alias Suha (18), K (30), MS alias Pandu (20) dan dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan, dan diancam hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Sedangkan DJ, pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 81 jo 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (wdy/e/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Tidur Pulas, Debt Collector Ternyata Tewas
Redaktur : Tim Redaksi