Pacar Indra Kenz Mencak-Mencak jadi Tersangka, Brigjen Ramadhan Bilang Seperti Ini

Senin, 11 April 2022 – 16:12 WIB
Vanessa Khong. Foto: Instagram/Vanessaangel

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim mengungkap keterlibatan Vanessa Khong, pacar Indra Kenz dan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz yang ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) telah diperiksa sebagai saksi pertama pada 8 Maret 2022 dan dilakukan pemeriksaan kedua pada 5 April 2022, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ada 3 Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz, Mungkin Anda Kenal

"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Senin.

Terhadap tersangka Vanessa Khong, lanjut Ramadhan, penyidik telah memblokir rekening miliknya dan diajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa Mulai Rusuh, Pagar Roboh, Objek Vital Dijaga Ketat

Kemudian, tersangka Nathania Kesuma, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperiksa sebagai saksi pertama pada tanggal 10 Maret lalu diperiksa kedua kalinya tanggal 4 April, dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui peran NK yang tanda tangan dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh tersangka IK, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar," papar Ramadhan.

BACA JUGA: Warga Bandung Mungkin Kenal dengan Preman Ini, Dia Sudah Ditangkap

Menurut Ramadhan, dana Rp 9,4 miliar tersebut atas permintaan dari Indra Kenz yang membuka akun exchange Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

"Dari tersangka NK, penyidik menyita satu unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchange Indodax serta memblokir rekening NK," ucap Ramadhan.

Selain pacar dan adik Indra Kenz, penyidik juga menetapkan Rudiyanto Pei selaku ayah dari tersangka Vanessa Khong. Dia diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

Adapun penyidik telah memeriksa Rudiyanto Pei sebagai saksi pada 16 Maret, kemudian diperiksa lagi untuk kedua kalinya pada 6 April 2022 guna penetapan tersangka.

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar rupiah," ucap Ramadhan.

Tidak hanya itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. "Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," kata Ramadhan.

Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, terkait bantahan yang disampaikan Vanessa Khong tentang aliran dana Indra Kenz yang diterimanya, Ramadhan menyebutkan sanggahan atau pengakuan tersebut merupakan hak dari pada tersangka.

"Itu adalah hak dari tersangka, tetapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tetapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses untuk penegakan hukum," tutur Ramadhan.

Selanjutnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka untuk dimintai keterangannya pada Kamis (14/4) mendatang.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Empat tersangka lainnya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler