jpnn.com - JAKARTA - Seorang perempuan bernama Linda, 45, tewas karena dicelupkan berulang kali oleh kekasihnya, Suhan, 43, di Pantai Ancol Lagoon, Pademangan, Jakarta Utara.
Suhan mengaku kepada polisi mencelupkan Linda sebagai bentuk terapi pengobatan agar sang kekasih bisa sembuh dari stres yang diderita.
BACA JUGA: Polres Cilcap Segera Periksa Petugas LP Nusakambangan
“Tersangka ini mengaku untuk mengobati orang stres yang diketahuinya dengan cara dicelupkan berulangkali ke air laut," kata Kepala Polres Metropolitan Jakarta Utara Kombes Susetio, Selasa (4/8).
Menurut Susetio, sebelumnya korban pernah direhabilitasi di sebuah yayasan kawasan Bekasi, Jawa Barat untuk penyembuhan stres yang diderita. "Karena kondisinya sudah mendingan korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya,” ungkap Susetio.
BACA JUGA: Anak Sudah Dilamar Tapi Ditinggal Nikah dengan Wanita Lain, Ayah Lapor Polisi
Nah, lanjut Susetio, selang beberapa hari kemudian atau Senin 20 Juli 2015, tersangka mendatangi kediaman pacarnya itu di Bekasi. Tersangka mengajak korban berekreasi di Ancol. Mereka lalu meluncur ke Pantai Lagoon Ancol, menggunakan taksi. Saat mandi di bibir pantai Ancol, muncul niat korban untuk menterapi sang pacar dengan cara menenggelamkannya berkali-kali ke air.
Menurut Susetio, aksi tersangka sempat ditegur petugas pengamanan pantai. Namun, ia menambahkan, tersangka menjawab bahwa apa yang dilakukannya sebagai bentuk terapi. Tak lama kemudian, korban pingsan. Tersangka pun panik. Ia meminta tolong dengan alasan korban tenggelam. Petugas pengamanan Ancol bersama polisi membawa korban ke Rumah Sakit Sulianti Saroso. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan polisi menyebut korban sudah tewas di lokasi.
BACA JUGA: Inilah Kronologis Penembakan Tahanan Kabur Usai Sidang
Polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Ancol, yang berada di lokasi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, saksi di lokasi sempat melihat tersangka mencelupkan korban berulangkali ke dalam air.
"Pihak keluarga korban sempat meminta jenazahnya untuk dibawa pulang dikremasi dan tidak mau dilakukan otopsi," kata Susetio.
Namun, ia melanjutkan, setelah polisi menjelaskan kecurigaan pembunuhan akhirnya pihak keluarga bersedia korban diotopsi.
Menurutnya, kecurigaan itu ternyata memang benar. Sebab, dari hasil otopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat, ditemukan air laut bercampur pasir di dalam paru-paru korban. "Sehingga disimpulkan korban tewas karena dipaksa ditenggelamkan di air laut,” ujar Susetio.
Menurut dia, tersangka saat diinterogasi awalnya membantah membunuh korban.
Namun setelah ditunjukkan hasil otopsi dari RSCM dan keterangan saksi akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Akibatnya, tersangka pun harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Suka Sama Suka Berujung Duka, Didakwa 15 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi