jpnn.com - PONTIANAK - Gadis berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, disetubuhi pacarnya inisial WS (23) sejak 2015.
Bunga, warga Kecamatan Sungai Raya. Kubur Raya, Kalbar, hamil dan kini telah melahirkan seoarang bayi berusia dua bulan.
BACA JUGA: Sehari Kenal di Medsos, Dijemput Diajak ke Hutan...Ya Ampuun
Kasus persetubuhan tersebut pun terungkap oleh orangtua korban yang melihat kondisi perut anaknya membesar. Diketahui telah hamil delapan bulan, hingga berjalannya waktu korban pun akhirnya melahirkan anak.
Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orangtua korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Maret lalu. Pelaku, Ws (23) yang mengetahui sudah diincar polisi pun langsung melarikan diri ke Kabupaten Ketapang.
BACA JUGA: Sejumlah Mahasiswi Kepergok Ngamar di Hotel, Pura-pura Pingsan
Namun berkat kerja sama polisi di Pontianak dan Ketapang, Ws akhirnya berhasil ditangkap pada 17 Mei lalu dan langsung dibawa ke Pontianak.
Tersangka, Ws mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak Maret 2015. "Korban pacar saya, teman satu kerja di usaha air galon," kata tersangka saat diperiksa di ruang penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Kamis, (19/5).
BACA JUGA: Diajak Jalan-jalan, Dibawa ke Tempat Sepi, Gadis ABG Digilir Dua Pria
Ws mengaku hubungan badan itu dilakukan sejak Mei 2015 dan dilakukan berulang-ulang di sebuah rumah kontrakan. "Saya rayu dia dan mau. Saya bilang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu," dalihnya.
"Saya mau bertanggung jawab, makanya cari uang ke Ketapang untuk melamarnya setelah lebaran nanti," dalihnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima sampai dengan 15 tahun penjara. (adg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cowok ABG 16 Tahun Hamili Gadis, Terus Kabur, tapi...
Redaktur : Tim Redaksi