jpnn.com, MATARAM - Seorang siswi berinisial LI (17) di Kota Mataram, NTB, melaporkan pacarnya, RD (21) ke polisi.
LI mengaku diperkosa oleh RD di dua tempat berbeda.
BACA JUGA: Mabuk, Mahasiswa Baku Hantam di Kafe, 3 Orang jadi Tersangka
"Dalam kasus ini kami telah mendapatkan bukti pelaku melakukan aksi rudapaksa dengan cara kekerasan fisik dan ancaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Kamis.
Dengan adanya alat bukti perbuatan pidana pelaku, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA: Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis
"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ujarnya.
Kombes Syarif menjelaskan bahwa aksi rudapaksa ini terjadi pada dua lokasi berbeda.
BACA JUGA: Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya
Dalam dua lokasi tersebut, pelaku melancarkan aksinya berulang kali dengan mengancam akan menyebar video rekaman persetubuhan mereka apabila korban menolak permintaan pelaku.
"Jadi, TKP-nya dua lokasi, di rumah pelaku dan di sebuah indekos di daerah Batulayar, Lombok Barat," ujarnya.
Syarif mengatakan bahwa pelaku melakukan kali pertama aksinya pada 16 Agustus 2023.
Saat itu pelaku merekam aksinya bersama korban menggunakan handphone.
Dengan adanya rekaman video tersebut, pelaku secara berkala memaksa korban untuk kembali berhubungan badan.
"Itu pada tanggal 27 Agustus 2023, 10 September 2023, dan 8 Desember 2023. Aksi terakhir di indekos Batulayar," ucap dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti