Pacaran Sejak SMP, Enam Kali Ngeseks, Hamil

Minggu, 23 Februari 2014 – 22:04 WIB

jpnn.com - PALEMBANG – Meski berdalih melakukannya atas dasar suka sama suka, Januardi (19) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Sebab dia telah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, berinisial YN (16), siswi salah satu SMA di Kota Palembang ini.

BACA JUGA: Pesta Pil, Tiga Siswi Ikut Ditangkap

Tersangka Januardi, ditangkap oleh aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Kamis lalu (20/2) setelah dipancing akan dipertemukan dengan korban.

“Sejauh ini diancam dengan UU Perlindungan Anak yang hukumannya bisa 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol DJoko Julianto SIk MH, didampingi Kanit PPA Ipda Imelda Rachmat, seperti diberitakan Sumeks (grup JPNN) hari ini.

BACA JUGA: Peter Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Sementara menurut tersangka Januardi, dia siap menikahi kekasihnya yang hampir satu tahun dipacarinya itu.  

“Aku pacaran sejak dio SMP sampai sekarang lah SMA .Kami sudah sekitar enam kali berhubungan, di rumah aku kalo lagi kosong. Itu kami lakukan atas dasar suka sama suka,” katanya, warga Jl Tanjung Rawo, RT 52, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I.(aja/afi)

BACA JUGA: Ryan Hidayat Cs Curi Gitar Listrik dan Drum

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Beradik Maki-maki Polisi, Saat Tertangkap Nangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler