jpnn.com, SAMPIT - Egenius Pacheli dibidik pasal berlapis karena membunuh Yasinta Bura dan membuat Vius Dame cacat seumur hidup pada 17 Maret lalu.
Warga Pangkalan Banteng, Kalimantan Tengah itu dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHP.
BACA JUGA: Bunuh Istri, Suami Ngaku Khilaf
Sebelumnya, penyidik hanya menjerat Pacheli dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
”Pada awal hanya pasal 351 ayat 3 KUHP, kini telah ditetapkan bahwa tersangka Egenius Pacheli dikenai pasal 338 untuk pembunuhan biasa dan 340 untuk pembunuhan berencana,” ungkap Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono, Minggu (23/4).
BACA JUGA: Akibat Nekat Berselingkuh dengan Istri Pria Lain
Urut-urutan pasal yang disangkakan adalah pasal 340, 338 dan 351 KUHP.
Titik utama sangkaan ada di pasal 340 KUHP karena hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga kuat merencanakan tindakan sadis tersebut.
BACA JUGA: Misteri Kematian Tragis 2 Remaja
”Sejak awal tersangka sudah mempersenjatai diri dengan parang dari rumah, kemudian begitu sampai di TKP, kedua korban dieksekusi. Akibatnya satu meninggal dan satu lagi selamat meski harus cacat seumur hidup,” terangnya.
Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara atau hukuman mati.
Dia menambahkan, proses reka ulang terpaksa dilakukan di Mapolres Kobar.
Hal itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Desa Marga Mulya.
”Rekonstruksi dilakukan di polres pada Rabu lalu. Kami tidak lakukan di TKP karena alasan keamanan,” terangnya.
Pacheli memeragakan 21 adegan. Mulai keberangkatan dari rumah, proses eksekusi hingga saat dirinya ditangkap.
“Tersangka melakukan perbuatan itu secara sadar,” kata Sudarsono. (sla/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pelaku Mutilasi Itu Klaim Punya Bukti Komunikasi Anton dan Umi
Redaktur : Tim Redaksi