Pacu Geliat Industri Tembakau, Bea Cukai Resmikan KIHT Kudus

Jumat, 23 Oktober 2020 – 21:15 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dan Muspida Kudus di sela-sela peresmian KIHT. Foto: Bea Cukai for JPNN.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pada Kamis (22/10).

KIHT Kudus merupakan pengembangan dari lingkungan industri kecil industri hasil tembakau (LIK IHT) yang sudah mulai ada di Kudus pada tahun 2009, yang didirikan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 28 miliar.

BACA JUGA: Lihat, Kapal Pemburu Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Bertemu di Tengah Laut

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan bahwa KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.

“Sasaran peruntukan dibangunnya KIHT adalah untuk menampung para pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah, khususnya yang memiliki kendala terkait syarat minimal luasan pabrik yang sebelumnya diatur dalam PMK-200/PMK.04/2008," kata Gatot.

BACA JUGA: Prof Jimly Asshiddiqie: Ini Peluang Emas Indonesia Untuk Menekan AS

Selain, itu terdapat kemudahan untuk melakukan kerja sama pelintingan dan memperoleh penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari.

Peresmian yang dilakukan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dan Plt. Bupati Kudus secara daring, turut dihadiri beberapa gubernur, para pimpinan instansi, bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, serta pengusaha rokok khususnya yang berusaha di KIHT Kudus.

BACA JUGA: Bea Cukai Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jastip dan Eceran di Pasar

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau yang digunakan sebagai dasar hukum KIHT, pemerintah ingin mengatasi peredaran rokok ilegal.

Kemudian, melakukan pembinaan industri kecil menengah, mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), memudahkan pelaksanaan asistensi dan pengawasan, serta menumbuhkan industri pendukung.

Keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal juga ditunjukkan melalui pemusnahan rokok ilegal yang dilangsungkan bersamaan dengan peresmian KIHT.

Sebanyak lebih dari 6,5 juta batang rokok ilegal, 4.579 keping pita cukai palsu, dan 15 buah alat pemanas hasil penindakan Bea Cukai Kudus pada periode Februari-Juli 2020 dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 5,08 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,08 miliar.

Peresmian KIHT dan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional serta mendorong pemberdayaan industri kecil dan menengah.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler