BENGKULU - Pandangan fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) DPRD Provinsi yang menyebutkan kebocoran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 67,5 miliar, yang disinyalir masuk ke kantong pribadi oknum pejabat kian mendapat sorotan tajamPengamat Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Elektison Somi, mengatakan apabila kebocoran PAD lantaran masuk ke kantong pribadi benar, maka sudah termasuk penyalahgunaan anggaran daerah
BACA JUGA: Besok, Sidang Perdana Bentrok TNI-Warga
DPRD sebagai fungsi pengawasan, dikatakan Elektison harus dapat menindaklanjuti temuan kebocoran PAD Rp 67,5 miliar tersebut kepada pihak penegak hukum
BACA JUGA: Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan
Sesuai ketentuan PAD masuk ke kantong pribadi dapat dikategorikan penyalahgunaan anggaranBACA JUGA: 5.709 Warga Jabar Penderita HIV
Lebih tepat hasil temuan tersebut ditindaklanjuti kepada penegak hukumUntuk membuktikan hasil temuan dewan tersebut," terang Elektison.Apabila terjadi penyalahggunaan PAD dikatakan Elektison dapat diancam pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana KorupsiSebagaimana diterangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Diungkapkan Elektison, penyidik dapat melihat kebocoran PAD bocor tersebut dengan cara membandingkan PAD tahun 2010 dengan tahun sebelumnyaSeperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi yang mengelola tiga retribusi, jasa umum, jasa usaha dan jasa perizinanTidak ada satu pun dari 3 retribusi tersebut yang melebihi pendapatan tahun 2009"Kalau tidak mememuhi target, mungkin karena pengaruh perubahan regulasi kebijakan atau peraturan perundang-udanganNamun apabila perbandingan PAD tahun 2010 sangat jauh dari tahun sebelumnyaApalagi sampai 50 persen maka itu sudah terjadi ketimpangan," tandas Elektison
Kebocoran pengelolaan retribusi bukan hanya terjadi di Dishubkominfo Provinsi namun juga terjadi pada Dinas Kesehatan ProvinsiDari retribusi yang dikelolanya mengalami penurunan penerimaan 40,21 persen dibandingkan tahun 2009 laluDinas Pekerjaan Umum yang mengelola retribusi jasa usaha mengalami penurunan 44,37 persenBahkan terjadi penurunan retribusi jasa usaha melebihi 50 persen dibandingkan tahun 2009 yaitu jasa uasaha Dinas Perindagkop UKM Provinsi yang turun 58 persen.
"Informasi yang disampaikan dewan di media juga menyebutkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan turun menjadi 66,95 persen, Dinas Kehutanan 82,39 persenDan paling menyedihkan pada Dinas Perkebunan yang penurunannya mencapai 94,43 persenIni patut dipertanyakan," tandasnya.
Sebelumnya, Sekdaprov Bengkulu, Asnawi Abdul Lamat mengatakan, tidak ada kebocoran dalam PAD TA 2010Menurutnya, realisasi PAD TA 2010 hanya tidak mencapai target"Kalau tidak sampai target bukan berarti bocorHanya tidak sesuai dengan realisasiItukan teknisKendala yang dihadapi oleh SKPD tidaklah sama," belanya(ble/rei/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Papua akan Diganti
Redaktur : Tim Redaksi