Pajak Air juga Bikin Investor Asing Malas

Senin, 16 November 2015 – 14:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat dan praktisi hukum Humphrey R Djemat mengatakan, ada banyak calon investor asing ragu berinvestasi di Indonesia setelah melihat adanya pertentangan antara peraturan perpajakan di daerah dengan undang-undang yang berlaku secara nasional.

Contohnya, peraturan tentang penerapan pajak air permukaan. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, diatur tarif pajak air permukaan maksimum sebesar 10 persen.

BACA JUGA: Ogah Kalah Dengan Thailand, Menpar Siapkan Strategi Three In One

Namun di suatu daerah ternyata ditemukan penetapan tarif pajak air permukaan yang lebih besar dari 10 persen dan hanya diatur lewat peraturan gubernur (pergub).‎ Padahal sesuai Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009, seharusnya ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"‎Jadi ada kesalahpahaman seakan-akan peraturan yang diterbitkan oleh gubernur merupakan perda. Padahal keduanya produk hukum yang berbeda," kata Humphrey, Senin (16/11).

BACA JUGA: HEBOH… “Bu Ani Yudhoyono” Jadi Bintang Iklan Situs Belanja Online

Menurutnya, ‎pergub merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur selaku eksekutif di daerah. Sementara perda merupakan peraturan yang dibuat oleh DPRD (wakil rakyat) bersama-sama dengan eksekutif (gubernur). Karena itu, setiap tindakan pejabat daerah yang memungut pajak air permukaan dengan mengacu pada pergub, merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU.

Humphrey menambahkan, Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan undang-undang dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung. Karena sesuai asas hukum lex superiori derogate legi inferiori, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Keren! Yuan Siap Tantang Dolar AS, Euro, Yen dan Pound Sterling

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Fokus Berdayakan Pengusaha Daerah dan Sektor UKM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler