Pajak Air Permukaan Inalum Kok Lebih Besar dari PLN?

Rabu, 14 Desember 2016 – 23:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (KPP) Gunadi menyoroti kebijakan Provinsi Sumatera Utara, yang membebankan pajak air permukaan (PAP) lebih besar ke PT Indonesia Asahan Aluminum (Inalum) daripada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurut Gunadi, kondisi tersebut patut disayangkan. Apalagi kedua perusahaan sama-sama berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga sama-sama menggunakan air untuk menghasilkan listrik.

BACA JUGA: Desentraliasasi Fiskal Alat Menuju Kemakmuran

"Ini kan bahannya sama (yang digunakan Inalum,red) dengan PLN, lalu kenapa beda. PAP (pajak air permukaan,red) itu objektif, bukan subjektif. Dia kan sama-sama produk listrik," tutur Gunadi, Rabu (14/12).

Kondisi yang terjadi, kata guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, penting menjadi perhatian.

BACA JUGA: Nilai Transaksi Kartu Brizzi Tembus Rp 240 Miliar

Karena pada dasarnya, pajak harus mendukung kemajuan sebuah perusahaan. Bukan justru menghambat laju produksi karena besarnya pajak yang harus dibayar.

"Dalam literatur itu, pajak tidak boleh mengganggu produksi dan distribusi. Jadi mestinya tidak boleh Pemerintah Sumut mempersulit pajak Inalum,” tutur pria bergelar profesor tersebut. 

BACA JUGA: Granit Impor Marak, Pendapatan Produsen Keramik Anjlok 30 Persen

Gunadi mengibaratkan, pemberlakuan pajak barat memelihara ayam. Harus benar-benar dirawat agar mampu menghasilkan telur yang baik.

"Jadi telurnya yang diambil, jangan ayamnya. Demikian juga Inalum, harus dijaga bersama. Sehingga berkontribusi terhadap pajak daerah secara terus-menerus. Jangan sampai Inalum bangkrut gara-gara masalah ini,” pungkas Gunadi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BCA Optimistis Salurkan KPR Hingga Rp 4 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler