JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun draf peraturan presiden mengenai pengaturan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang menetapkan besaran pungutan pajak sebesar 5 persenItu dibuat untuk menyeragamkan besaran pungutan PBBKB yang berbeda-beda antar pemerintah daerah (pemda).
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut PBBKB maksimal 10 persen
BACA JUGA: Pemerintah Sodorkan 3 Opsi soal BBM Bersubsidi
Namun, Peraturan Presiden dan Ketetapan Menteri ESDM Tahun 2005 yang diperbarui tahun 2006 mewajibkan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia harus memiliki harga yang sama, yakni Rp 4.500 per literOleh karena itu, diperlukan suatu peraturan yang menjembatani atau merapikan adanya beberapa provinsi yang sudah membuat perda menaikkan (pajak menjadi) 7,5 persen dan 10 persen karena UU APBN itu sudah menetapkan 5 persen
BACA JUGA: Asumsi APBN Berpeluang Direvisi
"Sudah ada beberapa provinsi yang mengeluarkan perda dan memungut PBBKB maksimal 10 persen seperti yang tercantum dalam UU," kata Hatta setelah rapat koordinasi tentang BBM kemarin.Hatta mengatakan, perpres itu dibutuhkan untuk membatalkan perda-perda tersebut sehingga pungutan hanya maksimal 5 persen
BACA JUGA: Pertamax Bisa Disubsidi
Penyeragaman tarif diperlukan agar tidak terjadi disparitas harga antardaerah sehingga menimbulkan berbagai tindak penyimpangan, seperti penyelundupan"Ya (untuk membatalkan perda)Tapi, kenyataannya, walaupun perda sudah dibuat, itu belum diimplementasikan," kilahnya
Selain itu, langkah pemerintah tersebut bertujuan agar masyarakat tidak dibebani harga BBM yang tinggi akibat penerapan tarif PBBKB dalam batas atas.
Dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tercantum bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam perda dengan perpresSelain itu, tercantum bahwa penetapan tarif dan mekanisme penentuan harga bahan bakar kendaraan bermotor oleh pemerintah dilakukan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.
Hal itu diatur mengingat bahan bakar kendaraan bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyakUndang-undang juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur itu hingga September 2012
Namun, pemerintah masih mengkaji lagi bagaimana langkah terbaik dalam pengaturan besaran pungutan PBBKB pasca 2012"Tadi dibicarakan, pertama, pentingnya perpres tersebut dan, kedua, mengkaji bagaimana yang terbaik pasca 2012," jelasnya(wir/c4/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Prihatin, Harga Minyak Kian Melonjak
Redaktur : Tim Redaksi