BACA JUGA: Urus KTP, Minta Layanan Malam
’’Pajak hiburan tak semuanya naikBACA JUGA: Tepis Isu Miring Tender Rehab
Tapi ini semua belum fix karena pembahasan masih berjalan,’’ ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana.Beberapa jenis hiburan yang direncanakan mengalami kenaikan pajak dari 20 persen menjadi 35 persen, di antaranya diskotik night club, karaoke, spa, dan pijat
BACA JUGA: KPAI Minta Tuntaskan Kasus Mbah Priok
Karena kebijakan ini bertujuan agar industri kelas atas bisa mensubsidi masyarakat kelas bawahSehingga bisa terwujud azas keadilan,’’ tutur dia.Sementara untuk jenis hiburan yang kemungkinan pajaknya tetap seperti yang berlaku sekarang ini sebesar 10 persen, antara lain bioskop, taman rekreasi, pertunjukan musik, dan lainnya’’Ini hiburan yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,’’ imbuh Triwisaksana.
Sedangkan jenis hiburan yang direncanakan mengalami penurunan pajak yakni yang bersifat ketangkasan’’Pajaknya akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persenWalaupun kemungkinan akhir bulan ini ditetapkan, kemungkinan baru dilaksanakan pada Januari 2011, sehingga ada waktu untuk menyosialisasikannya kepada para pengusaha,’’ tambahnya.
Menanggapi rencana kenaikan pajak tersebut, Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif Sugiyanto menegaskan, implementasi pemungutan pajak seharusnya menjadi sorotan oleh dewan dan Pemprov DKI
Pasalnya, azas transparansi belum dilaksanakan secara maksimalApalagi masih banyak dugaan di kalangan masyarakat bahwa tingkat kebocoran penerimaan pajak masih cukup tinggiIni terjadi akibat sistem yang tak berjalan dengan baikDimungkinkan banyak oknum aparat di lapangan yang meraup keuntungan dari pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.
’’Yang penting adalah sistemnyaNaik dan turun, bukan hal penting bila penyakitnya tak menjadi sorotan dewan,’’ tandasnya.Hasil dari pungutan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, kata dia, harus dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui program-program yang menunjang kesejahteraan rakyatBila masih dimungkinkan terjadinya kehilangan potensi pajak, maka kenaikan dan penurunan pajak tidak akan berpengaruh dalam mensejahterakan masyarakat
’’Selama ini dewan bersama eksekutif belum pernah menghitung berapa besar pajak yang hilangUntuk menaikan PAD (pendapatan asli daerah), tak perlu jalan pintas dengan menaikkan pajakYang terpenting adalah perbaikan sistem sehingga bisa mencapai target penerimaan pajakMenaikkan pajak tanpa mengatasi persoalan utama, maka percuma saja,’’ pungkas pria berkacamata itu.
Penolakan kenaikan pajak oleh kalangan pengusaha hiburan di antaranya lantaran harus menghadapi kenaikan cukai jenis minuman keras sejak 1 April 2010Namun, belum ada tindakan konkret dalam penolakan tersebutSebab, masih harus menunggu hasil pembahasan DPRD hingga akhir Mei.
Lokasi hiburan di Jakarta jumlahnya mencapai 1.300 perizinan atau 400 penyelenggaraan hiburanSetiap izin ada yang mengoperasikan beberapa jenis hiburanPara pengusaha berkeyakinan bahwa kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada penurunan angka kunjunganSeperti diketahui, revisi perda pajak hiburan terkait dengan revisi atas 11 peraturan daerah pajakPungutan pajak hiburan selama ini menggunakan dasar hukum Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Pajak Hiburan Daerah
Salah satu alasan kenaikan pajak hiburan lantaran tingkat pertumbuhan usaha hiburan di Jakarta sudah semakin bagusApalagi terdapat anggapan masyarakat bahwa hiburan merupakan bagian dari kebutuhan primerSehingga keberadaan tempat hiburan sangat berpotensi menyumbang secara signifikan ke pendapatan asli daerah (PAD)(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Kantongi Dana Ganti Rugi
Redaktur : Tim Redaksi