BACA JUGA: Bank Pacu Bisnis Syariah
Prinsip perolehan dividen atas saham disejajarkan dengan peletakan dana di deposito dan obligasi.Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan bahwa aturan mengenai pajak dividen belum diputuskan dalam rapat Panitia Kerja Pansus RUU Pajak Penghasilan (PPh)
BACA JUGA: Merger Jadi Pilihan Sulit
Namun pemerintah mengusulkan diturunkan dari 20 menjadi 15 persen."Pemerintah mengusulkan 15 persen final
BACA JUGA: Kirim SMS Maksimal Tiga Menit
Saat ini, lanjut dia, perdebatannya adalah apakah penurunan tersebut cukup untuk memberi insentif kepada masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham.Menurut Darmin, insentif untuk berinvestasi ke pasar saham dimungkinkan karena tarif PPh final atas deposito dan obligasi tetap 20 persen"Pajak di perusahaan lebih kecil, karena risikonya besar kanEnggak kayak orang naruh uang di bank yang tinggal ongkang-ongkang kaki," katanya.
Darmin mengatakan, penurunan tarif diharapkan bisa meningkatkan daya saing dalam berinvestasi di dalam negeri"UU PPh untuk membuat iklim usaha lebih kompetitif," katanya
Investor saat ini masih menginginkan agar pemerintah sama sekali tidak mengenakan pajak atas dividenTuntutan ini didasarkan pada anggapan bahwa laba perusahaan telah dipajaki oleh pemerintah lewat PPh BadanSehingga jika pemegang saham masih dikenai PPh final, akan terjadi dua kali pengenaan pajakApalagi, PPh atas dividen bersifat finalSehingga tidak bisa dikreditkan atau diperhitungkan pada saat membayar PPh Pasal 29 yang dibayarkan di akhir tahun masa pajak(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Integrasi KI Terhambat Infrastruktur
Redaktur : Tim Redaksi