jpnn.com, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, secara substansi, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah cukup moderat.
Menurut dia, salah satu kunci keberhasilan aturan tersebut terletak pada pemilik platform.
BACA JUGA: Target Penerimaan Negara Terlampaui, Misbakhun Puji Jokowi
Sebab, mereka yang akan memastikan pedagang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum mendaftar ke sebuah platform.
’’Karena itu, sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus,’’ kata Yustinus, Minggu (13/1).
BACA JUGA: Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Masih Rendah
Namun, kewajiban pemilik platform menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dianggap kurang sesuai.
Pasalnya, pemilik platform bakal berstatus PKP meski termasuk pengusaha kecil.
BACA JUGA: Misbakhun Ingin Indonesia Segera Punya UU Profesi Penilai
’’Dapat dipahami kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Jadi, perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform bila lalai melaksanakan kewajiban,’’ tutur pria yang akrab disapa Pras tersebut.
Kemudian, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang sudah tepat meski bakal menimbulkan biaya administrasi yang lebih tinggi.
Karena itu, Pras menyarankan pemerintah memberi kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pemilik platform dalam menyediakan laporan tersebut.
’’Sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, dan tidak kontradiktif akibat distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan,’’ jelas Pras.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idea) Ignatius Untung berharap pengaturan pajak yang diterapkan pemerintah dapat menciptakan pertumbuhan bagi industri e-commerce, bukan sebaliknya.
’’Asosiasi ingin aturan pemerintah bisa mendukung pertumbuhan industri,’’ ujar Untung.
Vice President of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni menjelaskan, pihaknya sedang mempelajari aturan yang bakal diberlakukan mulai 1 April tersebut.
’’Kami masih mempelajari dampak peraturan tersebut dan terus melakukan yang terbaik untuk perekonomian Indonesia,’’ tutur Astri. (rin/agf/c14/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Disarankan Contoh Tax Holiday di Vietnam
Redaktur & Reporter : Ragil