JAKARTA - Penggodokan pajak film tanah air yang dijanjikan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik kelar saat Hari Film 30 Maret, gagalPasalnya, biaya pajak nasional belum juga bisa dipatok pada angka berapa, begitu juga dengan pajak film impor
BACA JUGA: Krakatau Steel Bidik Laba Rp 1,3 Triliun
Selama ini biaya pajak produksi film itu mencapai 10 persen dan biaya kebutuhan membuat film 40 persen
"Produk-produk yang membuat film itu selama ini dianggap barang mewah dan biaya masuk itu 40 persen
BACA JUGA: IHSG Perkuat Posisi
Untuk membantu para produser film, kita memberlakukan barang-barang tersebut pajaknya kita nolkanBACA JUGA: Mendag Terus Genjot Produksi Pangan
Dijelaskan pula, pajak film impor dan pajak film nasional hanya diperhadapkan dengan tiga undang-udang, yakni UU Bea Cukai, Pajak, dan Perfilman"Masih menunggu keputusan menteri keuangan, apakah pajak film nasional akan dinolkan," katanya.
Di bagian lain, Kemenbudpar bercita-cita, hingga 2014 Indonesia bisa memproduksi film hingga 200"Kita akan memberikan keringanan untuk buat filmTerlebih film yang membangun karakter bangsa akan kita bantu membiayai, begitu juga dengan film tentang kepahlawanan," imbuhnya(nel)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Toray Bangun Pabrik Resin
Redaktur : Tim Redaksi