Pajak Film Impor Belum Berubah

Kamis, 31 Maret 2011 – 07:47 WIB

JAKARTA - Penggodokan pajak film tanah air yang dijanjikan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik kelar saat Hari Film 30 Maret, gagalPasalnya, biaya pajak nasional belum juga bisa dipatok pada angka berapa, begitu juga dengan pajak film impor

BACA JUGA: Krakatau Steel Bidik Laba Rp 1,3 Triliun



Selama ini biaya pajak produksi film itu mencapai 10 persen dan biaya kebutuhan membuat film 40 persen
Yang menarik bagi dunia perfilman tanah air adalah biaya masuk produk-produk yang dibutuhkan untuk membuat film pajaknya dinolkan.

"Produk-produk yang membuat film itu selama ini dianggap barang mewah dan biaya masuk itu 40 persen

BACA JUGA: IHSG Perkuat Posisi

Untuk membantu para produser film, kita memberlakukan barang-barang tersebut pajaknya kita nolkan
Sementara untuk pajak film impor belum kita otak-atik,’’ jelas Jero Wacik di Gedung Sapta Pesona, Jakarta kemarin

BACA JUGA: Mendag Terus Genjot Produksi Pangan



Dijelaskan pula, pajak film impor dan pajak film nasional hanya diperhadapkan dengan tiga undang-udang, yakni UU Bea Cukai, Pajak, dan Perfilman"Masih menunggu keputusan menteri keuangan, apakah pajak film nasional akan dinolkan," katanya.

Di bagian lain, Kemenbudpar bercita-cita, hingga 2014 Indonesia bisa memproduksi film hingga 200"Kita akan memberikan keringanan untuk buat filmTerlebih film yang membangun karakter bangsa akan kita bantu membiayai, begitu juga dengan film tentang kepahlawanan," imbuhnya(nel)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Toray Bangun Pabrik Resin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler