Tarif pajak hiburan termasuk hiburan malam dan pajak kendaraan bermotor direncanakan naik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Rencana kenaikan tersebut, sudah diajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan pekan lalu.
Tidak tanggung-tanggung, kenaikan untuk pajak hiburan diproyeksikan naik mulai 10 hingga 35 persen untuk tahun 2014 ini. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sandy mengakui telah membaca usulan kenaikan pajak dari Pemprov DKI tersebut. Anggota dewan yang membidangi anggaran itu juga mengatakan usulan kenaikan meliputi pajak hiburan dan pajak kendaraan bermotor.
”Pajak-pajak yang diajukan untuk naik adalah pajak untuk pertunjukan film pada bioskop, pajak jenis hiburan diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya,” terangnya kepada INDOPOS (Grup JPNN.com), Selasa (1/7).
BACA JUGA: Laju Inflasi DKI Meningkat
Selain itu, ujarnya juga, tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap dan spa serta penambahan tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan incidental lainnya juga akan naik. Selain itu pajak kendaraan bermotor yang meliputi mobil dan sepeda motor yang ada di Jakarta juga akan dinaikkan.
Sandy juga mengatakan, kenaikan tersebut harus benar-benar dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di Ibu Kota. Jakarta harus bisa mencontoh kota-kota besar lain di dunia, semisal Hongkong, Kualalumpur, atau Bangkok, yang mampu memaksimalkan pajak untuk melaksanakan pembangunan yang baik untuk daerahnya.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Pemenang Lelang Bus Gandeng
”Pajak setinggi apa pun tidak masalah, asalkan diperuntukan bagi pembangunan,” cetusnya. (wok)
BACA JUGA: Kasus JIS, Waspadai Copycat Accusation
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Pelototi Tempat Maksiat yang Nekat Buka Selama Ramadan
Redaktur : Tim Redaksi