Pajak Hiburan, Tahun 2010 Ditarget Rp 75 M

Jumat, 29 Oktober 2010 – 14:12 WIB
    
TANGSEL
-Tahun 2010 ini, Pemkot Tangsel menarget pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 75 miliar dari sektor hiburan hampir terpenuhiDemikian dikatakan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Uus Kusnadi yang mengatakan Kota Tangsel merupakan salah satu daerah yang mayoritas berdiri bisnis hiburan

BACA JUGA: Ada 412 Orang Terinveksi HIV Di Tangerang



Bisnis hiburan itu adalah bioskop, cafe, mal, live music, karaoke keluarga dan tempat  rekreasi yang jelas ada pajak untuk setiap aktivitasnya
”Kalau tahun ini targetnya Rp 75 miliar untuk semua sektor pajak

BACA JUGA: Kenaikan UMP Direvisi Jadi Hanya 7 %

Kedepannya target itu bisa dinaikkan
Pajak terbesar saat ini masih dari tempat pariwisata dan hiburan,” ujar Uus. 
        
Untuk menargetkan pendapatan dari sektor pajak, saat ini Uus mengatakan telah diusulkan Raperda tentang Pajak Daerah ke DPRD Kota Tangsel

BACA JUGA: Bagi SIM Gratis Untuk Ojek dan Sopir

Apabila disetujui maka dimungkinkan akan ada kenaikan pajak untuk tempat hiburan”Keputusan untuk naik atau tidak pajak tempat hiburan itu dibahas di Komisi C DPRD Kota Tangsel,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Tangsel, Sudarso menjelaskan Raperda Pajak Daerah memang memasukkan aturan soal pajak tempat hiburanDalam Raperda itu direncanakan pajak tempat hiburan 40 persen”Tapi akan kita bahas duluKarena untuk menentukan besaran pajak harus dianalisa secara konferehensip,” terangnya(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Konsisten, Foke Dinilai Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler