TANGSEL-Tahun 2010 ini, Pemkot Tangsel menarget pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 75 miliar dari sektor hiburan hampir terpenuhiDemikian dikatakan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Uus Kusnadi yang mengatakan Kota Tangsel merupakan salah satu daerah yang mayoritas berdiri bisnis hiburan
BACA JUGA: Ada 412 Orang Terinveksi HIV Di Tangerang
Bisnis hiburan itu adalah bioskop, cafe, mal, live music, karaoke keluarga dan tempat rekreasi yang jelas ada pajak untuk setiap aktivitasnya
BACA JUGA: Kenaikan UMP Direvisi Jadi Hanya 7 %
Kedepannya target itu bisa dinaikkanUntuk menargetkan pendapatan dari sektor pajak, saat ini Uus mengatakan telah diusulkan Raperda tentang Pajak Daerah ke DPRD Kota Tangsel
BACA JUGA: Bagi SIM Gratis Untuk Ojek dan Sopir
Apabila disetujui maka dimungkinkan akan ada kenaikan pajak untuk tempat hiburan”Keputusan untuk naik atau tidak pajak tempat hiburan itu dibahas di Komisi C DPRD Kota Tangsel,” terangnya.Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Tangsel, Sudarso menjelaskan Raperda Pajak Daerah memang memasukkan aturan soal pajak tempat hiburanDalam Raperda itu direncanakan pajak tempat hiburan 40 persen”Tapi akan kita bahas duluKarena untuk menentukan besaran pajak harus dianalisa secara konferehensip,” terangnya(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Konsisten, Foke Dinilai Gagal
Redaktur : Tim Redaksi