jpnn.com - jpnn.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan kurang bayar Rp 3 miliar lebih atas pembayaran pajak hotel.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Abdul Yajid mengatakan, kurang setor tersebut sangat disayangkan.
BACA JUGA: Deklarasi Harta Hanya Rp 41 Miliar
Sebab, pajak hotel merupakan produk andalan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.
Menurutnya, perlu penanganan serius dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (dulu Dispenda).
BACA JUGA: Lahan Menganggur Bakal Kena Pajak Progresif
Sebab, bila tidak, target PAD bisa menurun dan tidak tercapai.
"Kalau sampai hotel berbintang teledor bayar pajak berarti pengawasannya kurang. Maka cari orang yang kompetensinya di situ, tenaga kalau kurang ditambah untuk menyelamatkan pajak," ujarnya.
BACA JUGA: Pajak Diskotek Diturunkan, Kini Berharap pada Restoran
Di sisi lain, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan Ahdiansyah mengatakan, untuk pajak hotel serta restoran dan hiburan memang penghitungan pajaknya memakai sistem self assessment.
Yakni memperhitungkan, melapor dan membayar ke Dispenda. Sehingga bila telah dihitung pihak hotel dan pemkot merasa ada kurang perhitungan maka baru membuat kurang bayar.
"Sudah bayar bukan berarti hotel urusannya selesai. Kalau kami rasa kurang bayar dan tidak wajar kami tagih, buatkan kurang bayar agar mereka bayar lagi," ujarnya.
(ane/rsh/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Penerimaan Pajak 71,63 Persen Dari Target
Redaktur & Reporter : Ragil