Pajak Kendaraan Bermotor Harus untuk Jalan

Senin, 21 November 2011 – 02:48 WIB

JAKARTA - Pajak dan retribusi yang ditarik dari kendaraan bermotor harusnya dikembalikan ke jalan jugaDemikian juga di dalam postur APBN, 10 persen anggarannya harus untuk jalan

BACA JUGA: Tabungan Perumahan Berlaku 2013



"Itu kalau mau jalan di seluruh Indonesia bagus dan tidak rusak parah seperti sekarang ini," ungkap Tri Santoro, pakar jalan dari Universitas Trisakti di Jakarta, Minggu (20/11).

Dia menyoroti pemetaan anggaran untuk jalan yang porsinya sangat sedikit
Padahal, pajak maupun retribusi yang diambil dari kendaraan bermotor sangat banyak.

"Coba dihitung berapa pajak dan retribusi yang diambil dari kendaraan bermotor

BACA JUGA: Menteri ESDM Garap Energi Panas Bumi

Itu sudah cukup untuk pemeliharaan jalan tiap tahunnya
Jadi tidak seperti sekarang, nanti sudah parah baru diperbaiki

BACA JUGA: Kaltim Air Minim Dukungan

Itupun tidak total (hanya ditambal)," tuturnya.

Dia mengimbau agar aturan ini dimasukkan ke dalam RUU tentang Jalan, meski nantinya akan banyak pihak yang menentang"DPR takut pada pemda atau rakyatDPR harus berani ambil tindakn tegasContohnya di Jakarta, pajak dari kendaraan bermotor triliunan rupiah, tapi hanya dua persen yang dipakai untuk jalan," kata Tris Santoro

Usulan pakar ini rupanya sudah masuk juga dalam RUU tentang JalanMenurut Wakil Ketua Komisi V Muhidin Mohamad Said, di salah satu pasal ada dicantumkan seluruh pajak dan retribusi kendaraan bermotor dikembalikan untuk jalanHanya saja apakah pasal ini akan diubah atau tidak tergantung pembahasan nanti.

"Saat di Baleg, memang ada anggota yang mempermasalahkannyaIni masih dibahas terus," tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serikat Petani Tolak Trans Pasific


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler