Tabungan Perumahan Berlaku 2013

Senin, 21 November 2011 – 01:46 WIB

JAKARTA - Indonesia diharapkan sudah memiliki Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan yang berlaku secara nasional pada tahun 2013 mendatangTabungan tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki simpanan uang agar bisa membeli rumah yang dibutuhkan.

"Dengan semakin mudahnya masyarakat bisa membeli rumah, otomatis ini akan menggairahkan investasi sektor properti di Tanah Air," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Sri Hartoyo akhir pekan lalu

BACA JUGA: Menteri ESDM Garap Energi Panas Bumi

Saat ini Kemenpera sedang menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan tersebut.

Draft tersebut, menurut Sri, nantinya akan masuk pada program legislasi nasional (Prolegnas) pada tahun 2012 sehingga bisa segera dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah
Adanya UU Tabungan Perumahan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menabung, khususnya untuk program perumahan

BACA JUGA: Kaltim Air Minim Dukungan



"Sebab, saat ini kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kenaikan jumlah penduduk di Indonesia," katanya.

Selain itu, imbuh Sri, dengan memiliki tabungan yang dikhususkan untuk bidang perumahan maka pemerintah secara tidak langsung akan menghemat APBN
Uang yang terkumpul nantinya juga bisa menjadi sumber pembiayaan jangka panjang dan bergulir sehingga masalah pembiayaan perumahan yang sering dihadapi oleh masyarakat bisa segera teratasi

BACA JUGA: Serikat Petani Tolak Trans Pasific

"UU Tabungan Perumahan nantinya akan mendorong setiap orang yang memiliki batas kemampuan tertentu untuk menabung," ungkapnya.

Dengan begitu diharapkan hal itu dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkauDalam draft RUU yang ada saat ini juga dimasukkan asas gotong royong dimana masyarakat yang mampu nantinya bisa membantu masyarakat yang kurang mampu melalui tabungan yang dimiliki"Kita berharap ini akan menjadi pendorong agar masyarakat secara nasional bisa saling membantu mewujudkan rumah tinggal bagi seseorang," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia), Eddy Ganefo mengungkapkan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap rencana Kemenpera yang telah menyiapkan draft RUU Tabungan Perumahan tersebut"Dari sisi pengembang dengan adanya tabungan perumahan juga bisa menggairahkan sektor pembangunan perumahan di Indonesia," tegasnya.

Dengan tabungan perumahan pemerintah juga sudah mendidik masyarakat untuk terbiasa menabung serta menggairahkan sektor pembangunan perumahanTentunya sikap mental masyarakat untuk terus menabung itulah yang perlu lebih di tingkatkanDia menuturkan, dengan memiliki tabungan perumahan kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah akan semakin besar

"Sebab mereka secara rutin akan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit sehingga dapat digunakan untuk menjadi uang muka untuk membeli rumah," cetusnya.

Apabila suatu saat terkumpul dalam jumlah yang cukup besar maka uang tersebut bisa langsung dimanfaatkan oleh pemilik tabunganDengan data yang ada, mereka juga bisa bisa mendapat insentif dari pemerintah.

"Adanya tabungan perumahan akan meningkatkan potensi masyarakat untuk memiliki rumahSebab kemampuan mereka untuk memiliki uang muka untuk membeli rumah cukup besar," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng ATLI Genjot Industri Perikanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler