Pajak Online Tunggu Finalisasi Perda

Senin, 02 Mei 2016 – 14:50 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Pemkot Surabaya sudah menyiapkan Perda pemberlakukan pajak online untuk semua restoran yang terdaftar wajib pajak mulai 2017 mendatang. Perda tersebut saat ini sudah memasuki tahap finalisasi di tataran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya.

Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan pajak online ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi pembayaran pajak untuk restoran di Surabaya.

BACA JUGA: Triwulan I, PGN Raih Laba Rp 1,36 triliun

Berdasarkan data dari Dinas pengelolahan pajak dan keuangan (DPPK), di Surabaya terdapat 1.712 unit restoran yang ke depan menjadi sasaran penerapan peraturan baru ini.

“Saat ini masih disusun dulu, dan kami harapkan tahun ini selesai, karena sudah masuk tahap finalisasi. Nantinya akan disusul peraturan wali kota (Perwali),” tutur Yusron saat dikonfirmasi kemarin (1/5).

BACA JUGA: Cara Indosat Ooredoo Genjot Kompetensi Tenaga Kerja

Yusron mengatakan bahwa sistem pajak online akan dilakukan dengan pemasangan mesin online di mesin kasir setiap restauran. Di mana pajak senilai sepuluh persen akan langsung masuk ke pencatatan pajak di pemkot dan langsung tercatat realtime setiap transaksinya. (ima/rif)

BACA JUGA: Pertamina Punya Kabar Gembira Nih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Industri Baja Kerek Otomotif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler