Pajak Pesawat Latih 12 Persen

Jumat, 30 Juli 2010 – 06:34 WIB

JAKARTA - Kementerian Keuangan menolak menghapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pesawat latih yang besarannya mencapai 50 persen seperti diminta Kementerian PerhubunganNamun begitu pajaknya diturunkan hingga 38 persen dari semula

BACA JUGA: Suku Bunga Kredit Rumah Turun

"Menurut Kemenkeu, harus tetap ada pajak yang dibayar
Besarannya sekitar 12 persen," ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Kementerian Perhubungan, Dedi Darmawan kemarin

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Tak Serius Kuasai Inalum



Dengan begitu, usulan Kementerian Perhubungan agar pajak yang sangat membebani pengadaan sarana bantu pendidikan penerbangan itu otomatis tidak dikabulkan
Seperti diketahui, mengacu pada pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2003 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor pesawat udara dikenakan pajak dengan tarif 50 persen dari harga beli

BACA JUGA: Ditemukan, 40 Jenis Produk Impor Membahayakan

Pengecualian diberikan bagi fasilitas negara dan angkutan udara niaga.

Meski tidak dihapus, namun Dedi mengaku sudah cukup bersyukur pajak penjualan barang mewah itu dapat turun signifikan dari angka semulaDengan begitu, dia berharap pengadaan pesawat latih untuk mendidik para calon pilot di Indonesia tidak terhambatDengan aturan yang baru maka pajak impor pesawat latih dapat turun hingga 38 persen"Kita berharap keputusan finalnya (penurunan pajak) bisa keluar pekan ini," imbuhnya

Sebelumnya, pengenaan pajak terhadap pesawat latih hingga 50 persen itu dikeluhkan oleh sekolah-sekolah penerbanganBahkan, maskapai-maskapai nasional juga mengeluhkan soal tingginya biaya pendidikan bagi calon pilotAlasannya, pajak yang tinggi tersebut dibebankan kepada sekolah penerbangan sehingga mengakibatkan mahalnya biaya pendidikan

Tingginya biaya pendidikan di sekolah penerbang itu berkontribusi menurunkan minat masyarakat untuk menjadi pilot pesawat komersialPadahal potensi industri penerbangan di Indonesia sangat besar"Kalau pesawat latih bisa bebas pajak, biaya pendidikan pilot bisa berkurang 30-40 pesen dari sekitar Rp 500 juta-Rp 600 juta untuk pendidikan selama 12-18 bulan," kata dia

Menurutnya, saat ini di Indonesia beroperasi sebanyak 10 sekolah penerbang dengan tingkat produksi penerbang per tahun kurang dari 200 lulusanSementara kebutuhan pilot nasional per tahun mencapai hingga 400 orangDengan begitu, antara suplai pilot dengan kebutuhan tidak memadai"Kurangnya sarana pendidikan menjadi kendala tersendiri untuk meningkatkan jumlah lulusan," terangnya

Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug yang merupakan sekolah terbesar dan terlengkap yang dikelola Pemerintah saja hanya mampu menghasilkan 160 penerbang setiap tahunSisanya diisi lulusan-lulusan dari sekolah penerbangan swastaKurangnya suplai pilot lokal ini membuat penggunaan pilot asing di Indonesia cukup besar."Kita berharap kekurangan pilot ini dapat dipenuhi sendiri dari dalam negeri," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Targetkan Subsidi 130 Ribu Unit Rumah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler