Pajak Progresif Bisa Diakali

Jumat, 08 April 2011 – 01:14 WIB

JAKARTA -- Rupanya, penerapan pajak progresif yang akan diterapkan kepada pemilik kendaraan bermotor, masih bisa diakaliSelama masih gampang warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, maka warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu, bisa mengakalinya.

Misal seorang warga sudah punya kendaraan, lantas beli lagi dengan menggunakan KTP dari daerah lain, maka kendaraan kedua yang dibelinya itu akan terkena tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) normal yang pajaknya ditarik di daerah seperti yang ada di KTP.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengakui adanya celah akal-akalan itu

BACA JUGA: UE Segera Sidangkan Usul Pemerintah Indonesia

Namun, lanjutnya, ketika model KTP dengan Nomor Induk Kependukan (NIK) dan e-KTP nanti sudah berlaku secara efektif, maka akal-akalan itu sulit dilakukan.

"Karena ketika ada warga dengan nama A membeli kendaraan lagi, dengan KTP yang ber-NIK itu, maka otomatis akan ketahuan bahwa kendaraan si A bukan hanya satu, dimana pun dia beli, karena NIK tidak mungkin sama," terang Dony, panggilan akrabnya, kepada JPNN di kantornya, tadi malam.

Menurut Dony, selama masih ada masalah KTP ganda, maka semangat diberlakukannya pajak progersif yakni menekan budaya konsumerisme dan menekan kemacetan, sulit tercapai.

Bagaimana jika diakali dengan membeli kendaraan atas nama istri, anak, dan seterusnya?Dijelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, lanjut Dony, kepemilikan kendaraan bermotor dicatat berdasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.  Dengan ketentuan ini, misal suami membeli kendaraan pertama atas nama dia, lantas kendaraan kedua atas nama istri, kendaraan ketiga atas nama anak, maka tetap kena pajak progresif karena alamatnya sama, meski nama pemiliknya berbeda.

Seperti diberitakan, Pemprov Sumut dalam dua pekan mendatang akan menerapkan pajak progresif (berlapis) untuk pemilik kendaraan bermotor
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kadispenda Sumut) Syafaruddin, Rabu (6/4)

BACA JUGA: Harga Minyak Naik, Indonesia Tetap Optimis

Perda No 1 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor (PKB) ini baru saja selesai dieksaminasi di Kemendagri dan Kemenkeu.

Penerapan pajak progresif ini sendiri dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Sumut dengan menerapkan pajak berlapis.

Perda tentang pajak daerah tersebut, mengatur PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Berdasarkan perda ini tarif PKB atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi ditetapkan 1,75 persen dari nilai kendaraan
Sementara tarif PKB untuk kendaraan ambulans, pemadaman kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah 0,2 persen.

Perda itu juga mengatur pajak progresif bagi kendaraan bermotor, dimana PKB progresif untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat ditetapkan dua persen untuk kepemilikan kedua

BACA JUGA: Kuasai Bisnis TV, MNC Dinilai Langgar UU Penyiaran

Sedangkan untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, untuk kepemilikan keempat tiga persen, serta untuk kepemilikan kelima dan seterusnya masing-masing tiga persen.

Dalam perda itu juga ditetapkan tarif BBNKB sebesar 15 persen untuk penyerahan pertamaSementara untuk keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sanksi denda sebesar 25 persen(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Suntik Merpati Rp 510 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler