Pajak Progresif Tanah Telantar Picu Harga Rumah Naik

Selasa, 07 Februari 2017 – 23:10 WIB
Perumahan. ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pengamat properti, Andreas P Siregar meminta pemerintah mempertegas definisi mengenai objek tanah telantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenai pajak progresif.

Dia khawatir rencana ini bisa menjadi bumerang karena berdampak mengganggu iklim usaha pasar properti, baik bagi pengembang maupun konsumen.

BACA JUGA: Geo Dipa Bawa Sengketa dengan Bumigas ke BANI

''Tanpa rumusan yang jelas, wacana pemerintah itu bakal mengerek harga jual properti. Pasalnya, biaya pengembangan proyek bakal meningkat bila lahan yang menjadi bahan baku utama produk properti juga dikenakan pajak,'' ujar Andreas di Jakarta, Selasa (7/2).

Parahnya lagi, tuturnya, kebutuhan tanah untuk pengembang perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit.

BACA JUGA: Kemenpar-KKP Bersinergi Kembangkan Bahari Nasional

''Bagaimana dengan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan hunian bagi warga miskin. Rumah murah otomatis akan naik tinggi harganya,'' katanya.

Untuk itu, katanya, pemerintah harus bisa membedakan tanah spekulasi dan mana tanah yang akan diproduksi oleh pengembang.

BACA JUGA: Amdal Semen Rembang Dianggap Memenuhi Syarat

“Namanya spekulan itu kan membeli tanah untuk spekulasi. Beda dengan pengembang, beli tanah memang barang produksi,” ujarnya.

Selain itu, spekulan membeli tanah untuk menunggu harganya naik kemudian dijual kembali lebih mahal.

Sementara pengembang biasanya sudah memikirkan akan dibangun apa tanah tersebut ketika membelinya.

Tak hanya itu, lanjut Andreas, membeli tanah juga tidak gampang karena harus mengantongi beberapa izin.

Misalnya, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Nah, karena kesulitan tersebut, pengembang biasanya sudah memiliki rencana dalam mengembangkan tanahnya.

Meski tidak langsung mengembangkannya, bukan berarti pengembang menelantarkan tanah.

“Pemerintah harus bisa melihat dan membedakan mana spekulasi dan mana yang produktif,” tutur Founder Raja School of Property dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu.

Andreas juga mempertanyakan, apakah cadangan lahan atau tanah yang sudah dibebaskan tapi belum dikembangkan tergolong tanah telantar.

Padahal, tanah yang belum dikembangkan itu tergolong cadangan lahan yang akan dikembangkan sesuai dengan rencana bisnis.

''Pengembangan itu tidak dilakukan serempak melainkan bertahap. Apabila cadangan tanah itu dikenakan pajak progresif, itu akan berdampak kepada harga jual karena pengembang akan hitung semua cost tanah," tambahnya.

Dia berharap agar sebelum satu bidang lahan pengembang ditetapkan sebagai lahan telantar, pemerintah dalam hal ini kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat perlu berkoordinasi dengan REI di daerah untuk ikut memberi penilaian atau masukan profesional.

Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kepanikan dan mengganggu aktivitas ekonomi dunia usaha serta merugikan masyarakat.

Perlu diingat, belum ada negara yang melarang warganya untuk melakukan investasi dalam bentuk kepemilikan tanah yang langsung dianggap sebagai aksi spekulasi.

Spekulan itu muncul di antaranya karena kebijakan pemerintah yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur dan membutuhkan tanah dengan luasan yang sangat besar.

Karenanya, Andreas menegaskan, wacana pajak progresif untuk tanah telantar akan tepat sasaran bila diberlakukan kepada pemilik tanah dari kalangan individu sebagai kepemilikan berlebih tapi dilengkapi rumusan yang jelas dan berkeadilan.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pengenaan pajak bagi lahan yang tidak produktif alias menganggur untuk menghilangkan aksi para spekulan. Aturan pajak ini masih terus dikaji.

Tanah yang dijadikan spekulasi membuat harga tanah menjadi semakin tinggi dan menyulitkan dalam pembangunan perumahan rakyat, serta kawasan industri.

Menurut Sofyan, pemerintah ingin menetralisir para spekulan sehingga investasi tanah dilakukan atas dasar kebutuhan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Masalah Terbesar yang Dihadapi Koperasi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler