jpnn.com - BATAM - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 dari sektor reklame dan iklan sebesar Rp 7 miliar. Namun hingga awal November, angka yang tercapai baru sebesar Rp 5,8 miliar.
Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemko) Batam Ardi Winata mengatakan pihaknya optimis angka Rp 7 miliar untuk PAD disektor reklame bisa tercapai tahun ini. Sebab, pihaknya masih punya waktu dua bulan lagi untuk mencapai target tersebut.
BACA JUGA: Hujan Angin, Kapal Penyeberangan Nekat Berlayar
"Sekarang angkanya memang masih Rp 5,8 miliar. Tapi kita optimis Desember ini bisa mencapai Rp 7 miliar," ujar Ardi di kantor Walikota Batam, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dikatakannya, pajak reklame dipunggut berdasarkan waktu tayang. Tarifnya besaran pajak yang harus dibayar pun sudah diatur sesuai besar kecilnya reklame.
BACA JUGA: Alhamdulilah, Juru Parkir Dijanjikan Gaji Rp 3,2 juta
"Kita punggut berdasarkan waktu tayang. Jika dibagi dari Rp 5,8 miliar selama sepuluh bulan terakhir, pendapatan dari reklame mencapai Rp 600 juta setiap bulannya," beber Ardi.
Disinggung mengenai titik letak reklame yang dinilai merusak estetika Kota Batam, menurut Ardi itu bukan kebijakan Pemko. Sebab, titik reklame ditentukan oleh Badan Penguasahaan (BP) Batam.
BACA JUGA: Gawat! Buronan Malaysia Kok Bisa Punya Paspor Indonesia?
"Titik letak itu kewenangan BP, kita hanya memunggut pajak dan IMBnya," kata Ardi.
Tak hanya itu, lanjut Ardi, Pemko Batam juga tengah berkoordinasi dengan BP Batam mengenai titik pasti pemasangan reklame atau iklan. Sehingga nantinya, pemasangan iklan dipinggir jalan tak merusak tatanan kota, namun memperindah.
"Untuk tahap awal mungkin di daerah Jodoh dan Nagoya, sebab daerah itu yang tengah diperbaiki dan dipercantik," jelas Ardi.
Sementara Kabag Keuangan Pemko Batam Abdul Malik mengatakan laporan PAD yang masuk dari sektor iklan sejak Januari hingga Oktober sebesar Rp 5.725.922.460. Yang jika dirata-rata perbulannya, pemasukan PAD dari sektor iklan sekitar Rp 572.592.246.
"Untuk oktober laporan yang masuk ke kita Rp 592 juta. Itu dari pajak reklame billboard dan non billboard," pungkasnya.
Plt Kadispenda Kota Batam Zulkifli Aman mengatakan pihaknya akan segera mencabut reklame atau iklan yang merusak estetika kota. Terutama untuk iklan yang tidak membayar pajak.
"Pasti akan kita cabut, kalau yang bayar itu ada stikernya. Diseluruh Kota Batam akan kita cabut, semua bertahap," pungkasnya belum lama ini di kantor Walikota Batam.(she/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Segera Setop Penanaman dan Isolasi Lahan Petani Tiongkok di Bogor
Redaktur : Tim Redaksi