Pajak Rokok Bisa Batal Berlaku

Setelah Tarif Cukai Naik Tahun Depan

Sabtu, 08 November 2008 – 01:45 WIB
JAKARTA– Pemerintah daerah (pemda) mungkin urung menikmati pendapatan langsung dari industri tembakau melalui pajak rokokSebab, pemerintah mengusulkan klausul tentang pajak rokok di-drop dari pembahasan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

BACA JUGA: Bapepam Tak Beri Tenggat Qtel

Ini terkait kebijakan kenaikan tarif cukai sebesar 6-7 persen mulai 2009.

Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan, pajak rokok tidak diberlakukan lagi agar tak memberatkan masyarakat
’’Mestinya, karena cukai naik, sudah tidak perlu lagi (pajak rokok)

BACA JUGA: Industri Baja Kurangi Produksi

Nanti kalau nambah lagi, kasihan juga masyarakat karena double taxation (pajak ganda),’’ katanya di Jakarta Jumat (7/11).

Menurut dia, dengan adanya kenaikan tarif cukai, penerimaan dari sektor itu akan meningkat
Sehingga dana bagi hasil cukai untuk Pemda akan bertambah pula

BACA JUGA: Banyak Debitur Tak Paham KUR

’’Penerimaan kan meningkat dan ada dana bagi hasil cukai juga untuk daerah penghasilYang tidak (bukan daerah penghasil cukai, Red) masuk ke dalam pendapatan dalam negeri neto, dibagi melalui DAU (Dana Alokasi Umum) ke seluruh daerah,’’ ujar guru besar Universitas Gadjah Mada itu.

Keputusan akhir soal pajak rokok ini akan dibahas dengan Pansus RUU PDRD DPR setelah resesUsul awal tentang pajak rokok tersebut memang berasal dari parlemen.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bakal menaikkan tarif cukai rokok 6-7 persen pada 2009Selain untuk mencapai target penerimaan cukai tahun depan, kebijakan ini dibuat untuk menurunkan produksi rokok dari proyeksi tahun ini sebesar 247 miliar batang menjadi 240 miliar batang.

Kenaikan tarif cukai akan dikenakan pada tarif spesifik atau tarif khusus per batangNamun, tetap akan ada harmonisasi dengan tarif advolarum atau tarif dengan persentase terhadap harga jual eceran (HJE)Tarif cukai spesifik yang berlaku saat ini berdasar PMK No 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Berdasar aturan itu, tarif cukai spesifik, baik rokok dalam negeri maupun impor, ditetapkan Rp 35 per batangTarif sigaret kretek tangan (SKT) buatan dalam negeri sebesar Rp 30 per batang.Dalam APBN 2009, pendapatan cukai ditargetkan Rp 49,494 triliunPendapatan dari hasil tembakau masih mendominasi dengan target Rp 48,240 triliun atau lebih tinggi sekitar Rp 2 triliun dibandingkan proyeksi tahun ini(sof/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASEAN Sepakat Permudah Arus Perdagangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler